Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Takalar

Pemkab Takalar : Harus memilih TPP atau honor

badge-check

					Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Takalar, Andi Herny Perbesar

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Takalar, Andi Herny

Berita.News, Takalar – Sejumlah indikator menjadi pertimbangan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga saat ini belum dibayarkan kepada seluruh pegawai negeri sipil lingkup pemerintah kabupaten Takalar.

Pembayaran TPP yang pernah dilakukan pada tahun 2016-2017 yang lalu tersebut dihentikan Pada tahun 2018 atas rekomendasi KPK karena tidak memiliki dasar pembayaran dalam hal ini dokumen evaluasi jabatan.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Andi Herny menjelaskan, pembuatan dokumen evaluasi jabatan tersebut membutuhkan waktu dan proses yang panjang, hingga akhirnya pada 31 Oktober 2018 yang lalu berhasil diselesaikan. 

Namun, setelah dokumen evaluasi jabatan selesai tidak serta merta pembayaran TPP langsung dapat dilakukan, oleh karena Pemerintah harus memperhitungkan dengan baik kemampuan keuangan daerah untuk membayar TPP pegawai sekitar 5000 orang serta kinerja pegawai yang dinilai melalui aplikasi e-Kinerja yang dilakukan oleh BKD karena ini mendukung pembayaran TPP. 

“Pemerintah bukannya tidak mau membayarkan (TPP) tetapi kita harus berfikir matang-matang menjalankan ini TPP termasuk kemampuan keuangan daerah membayarkan TPP untuk satu tahun kedepan, karena yang dikhawatirkan jangan sampai nantinya TPP baru berjalan sebulan dua tiga bulan terkendala anggaran, dan ujung-ujungnya mandek lagi,” jelas Andi Herny didampingi Kasubag Kinerja dan Kepegawaian, bagian Ortala Setda Takalar.

Lebih jauh, Andi Herny memaparkan bahwa ketika nantinya TPP dibayarkan, maka segala macam bentuk honor akan dihapuskan.

“Harus digaris bawahi bahwa ketika TPP dibayarkan, maka secara otomatis pembayaran honor dihapuskan. Aturannya seperti itu, karena dalam dokumen evaluasi jabatan sudah merekap semua beban kerja yang dimiliki ASN, dan sudah diperhitungkan dalam evaluasi jabatan karena ada kelas jabatan dan nilai jabatan. Begitupun sebaliknya jika honor tetap diadakan maka TPP tidak dapat dijalankan,” jelasnya.

.AK

Loading

Comments

Baca Lainnya

Takalar Berhasil Naik dari Peringkat 22 ke Peringat 18 Pada Survey Penilaian Integritas KPK Tahun 2025

19 Desember 2025 - 15:19 WITA

Perluas Lapangan Kerja, Bupati Takalar Resmikan PT Mirea Industry Corp

15 Desember 2025 - 09:18 WITA

Pemkab Takalar Lelang Empat Jabatan Strategis, Seleksi Terbuka dan Transparan

9 Desember 2025 - 19:08 WITA

Wabup Takalar Hadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran PDPb Triwulan IV Tahun 2025

8 Desember 2025 - 18:38 WITA

Bupati Turun Langsung Pantau Ruas Jalan Bontoloe

25 November 2025 - 10:20 WITA

Trending di Takalar