BERITA.NEWS, Makassar – Menjelang hari raya lebaran Idul Fitri, salah satu yang dinanti oleh PNS atau karyawan BUMN adalah Tunjangan Hari Raya atau THR.
Regulasi tentang pemberian THR diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016. Untuk PNS, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.05/2019 pada 10 Mei 2019.
Aturan tersebut berisi tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya kepada pegawai negeri sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
THR untuk kalangan tersebut dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Jika lebaran jatuh pada 5 Juni 2019 maka THR paling cepat cair pada 27 Mei 2019. Jika THR belum dapat dibayarkan, THR akan dibayarkan setelah hari raya.
Lantas bagaimana aturan tentang THR untuk pegawai Swasta? Dilansir dari CNBC Indonesia, Minggu (12/5/2019), Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamina Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang memberi penjelasan.
Menurut Haiyani Rumondang, pemberian THR tahun ini masih mengacu pada aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 tahun 2016
“Iya masih pakai aturan tersebut,” kata Haiyani dilansir Minggu (12/05/2019).
Dalam peraturan tersebut THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan, selebihnya perusahaan wajib memberikan THR.
Pada ayat 2, disebutkan THR juga wajib diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Untuk besarannya, pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan.
Masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah. Pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah.
Selain itu, besaran THR pekerja lepas yang memiliki masa kerja 12 bulan atau berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, mendapatkan upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Comment