Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Bejat! Daeng Tompo Dua Tahun Setubuhi Anak Kandungnya Dirumahnya

badge-check

					Pelaku saat di interogasi di ruang Unit PPA Polres Takalar. (BERITA.NEWS/Sahabuddin Jaya). Perbesar

Pelaku saat di interogasi di ruang Unit PPA Polres Takalar. (BERITA.NEWS/Sahabuddin Jaya).

BERITA.NEWS, Takalar – Mulai sejak tahun 2017 sampai tahun 2019, Tajuddin Daeng Tompo (50) setubuhi anak kandungnya sendiri hingga saat ini hamil 6 bulan berinisial HJ.

Warga Dusun Balla Parang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar ini setubuhi anaknya saat pulang sekolah dirumahnya sendiri ketika istrinya sedang bekerja di sawah.

Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Jufri Natsir menjelaskan ketika di interogasi pelaku melakukan persetubuhan sejak tahun 2017 hingga 2019 ketika istrinya ke sawah.

“Pelaku mulai melakukan persetubuhan dengan anaknya sekitar bulan Juli 2017 dengan mengancam akan dibunuh jika tidak dipenuhi hasrat birahinya karena keseringan nonton film porno,” kata AKP Jufri kepada BERITA.NEWS saat jumpa pers di Mapolres Takalar, Selasa (10/12/2019).

Baca Juga :  Welcome Dinner Mubes IKA Unhas, Gubernur Andi Sudirman Salut Semangat Juang Alumni

Pelaku dilaporkan oleh istrinya sendiri pada bulan Oktober kemarin, kata Jufri karena membawa kabur anaknya yang dicurigai hamil.

Menurut Kasat Reskrim Polres Takalar dari laporan itu pelaku diketahui berada di Kabupaten Mamuju Sulbar.

Pelaku mengetahui keberadaan anggota, sambung Kasat, dan lari menuju Kabupaten Pangkep mencari kontrakan.

“Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakannya di Kampung Pasui, Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep pada Senin (9/12) kemarin sekitar pukul 07.30 pagi,” ucap AKP Jufri.

“Pelaku dijerat UU perlindungan anak pasal 81 ayat 1 dan 2 dengan hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Jufri Natsir.

  • Sahabuddin Jaya

Loading

Comments

Baca Lainnya

Pertamina Klarifikasi Video Viral Diduga Pengisian BBM Rp 5 Juta di SPBU Wasuponda Lutim

4 Mei 2026 - 11:23 WITA

Pemprov Sulsel Tegaskan Proyek Irigasi Bontorihu Bukan Kewenangan Provinsi

3 Mei 2026 - 21:01 WITA

Muslim Life Fair, Munafri Serap Semangat UMKM Lokal

3 Mei 2026 - 19:15 WITA

Aklamasi! Andi Amran Sulaiman Kembali Pimpin IKA Unhas Periode 2026-2030

2 Mei 2026 - 18:27 WITA

Mubes IKA UNHAS, Andi Amran Kantongi 84 Persen Surat Dukungan Delegasi Alumni

2 Mei 2026 - 14:23 WITA

Trending di News