Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Ini Pelaku Pembunuhan yang Jenazahnya Ditemukan di Barombong

badge-check

					RM Pelaku pembunuhan yang membuang jenazah korbannya di pinggiran sungai Jeneberang Barombong. (BERITA.NEWS/Abdul Kadir). Perbesar

RM Pelaku pembunuhan yang membuang jenazah korbannya di pinggiran sungai Jeneberang Barombong. (BERITA.NEWS/Abdul Kadir).

BERITA.NEWS, Makassar – Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang jenazahnya di buang di pinggiran sungai Jeneberang, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar, pada Senin (18/11) kemarin. 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim mengungkap kasus pembunuhan penemuan mayat di pinggiran sungai Jeneberang dilakukan di Kabupaten Gowa. 

“Pelakunya berisial RM warga luar Sulawesi seorang buruh bangunan. Pembunuhan dilakukan di Kabupaten Gowa tepatnya dirumah kost pelaku di Taborong, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga,” kata Ibrahim Tompo kepada awak media saat menggelar Press Release di Aula Biddokkes RS Bhayangkara Makassar.

Menurut Ibrahim setelah hasil olah TKP dilapangan dan pengumpulan data data korban melalui Call Center yang mana keluarga korban memberikan data resmi korban dan akhirnya pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam.

Baca Juga :  Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko & 60 Armada

“Setelah didapatkan data korban resmi korban melalui Call Center, dilakukan penyelidikan sehingga kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan di tempat kosnya di Gowa,” ungkapnya. 

Pelaku dan korban berpacaran, kata Ibrahim mereka tinggal di kosan di Taborong selama lima bulan. Korban sendiri mengalami penyakit gangguan paru-paru. 

“Modusnya, Pelaku merasa terbebani karena korban sakit dan tak mampu membiayai. Dengan cara mencekik dan memukul wajah korban akhirnya meninggal dunia, dengan menggunakan motor korban di buang di pinggiran sungai Jeneberang Barombong sekitar jam 01.00 tengah malam dibungkus kain sprei,” ungkap Ibrahim. 

Akibat perbuatannya tersangka pelaku pembunuhan hingga membuang jenazahnya di pinggiran sungai Jeneberang di jerat dengan ancaman 15 tahun penjara. 

“Pelaku di jerat dengan  Pasal 338 junto 351 ayat tiga KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup Kabid Humas Polda Sulsel, Rabu (20/11/1).

  • Abdul Kadir 

Loading

Comments

Baca Lainnya

Panitia Ajak Alumni di Seluruh Indonesia Meriahkan Mubes IKA Unhas

18 April 2026 - 21:55 WITA

Waspada! Nama Wawali Makassar Aliyah Dicatut untuk Penipuan

18 April 2026 - 16:01 WITA

Mensos RI Tinjau Fasilitas Sekolah Rakyat MA 26 Makassar

18 April 2026 - 14:18 WITA

Gunakan Fasum Selama 30 Tahun, Lapak PKL di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri

18 April 2026 - 10:15 WITA

Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko & 60 Armada

17 April 2026 - 18:20 WITA

Trending di Makassar