BERITA.NEWS, Bantaeng – Tersangka pelaku penjambretan beberapa waktu yang lalu akhirnya berhasil Diringkus oleh Tim Tindak Tegas Terukur Terpercaya Profesional (T4P) Polres Bantaeng, pada Sabtu, (2/11/2019 lalu.
Tersangka yang berinisial, YS diringkus dikediamannya di kampung Panaikang kecamatan Bissappu kabupaten Bantaeng, provinsi Sulawesi Selatan.
Menurut Paur humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri kalau pelaku ditangkap karena telah melakukan pencurian dengan cara menjambret korbannya atas nama Melshim Geloria Yasa Binti Yattang M.
Korban yang pada saat itu sedang berjalan kaki disekitar lapangan Lompobattang, jalan Glatik, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng membawa telepon genggam tiba-tiba di serempat orang tak dikenal kemudian merebut telephone genggam miliknya.
“Saat pelapor sementara berjalan kaki bersama temennya sambil menelepon tiba-tiba datang seseorang dengan mengendarai sepeda motor langsung merebut HP merek XIAOMI REDMI 6A,” kata Paur Humas Polres Bantaeng, Aiptu Sandri saat ditemui di ruangannya, Jumat, (8/11/2019).
Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polres Bantaeng dengan menyebutkan ciri-ciri pelaku yang sempat ia kenali.
“Pada saat kejadian korban sempat melihat ciri-ciri kendaraan, baju dan helem yang digunakan pelaku,” ujar Sandri
Selanjutnya, setelah memperoleh keterangan Tim T4P Polres Bantaeng segera menindaklanjuti kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Tersangka, YS sendiri saat ditangkap mengakui semua perbuatannya.
“Dia ditangkap bersama dengan barang barang bukti berupa motor Yamaha Mio J yang digunakaan saat melancarkan aksi, satu helm KYT, jaket merah dan handphone XIAMO REDMI 6A,” tutup Sandri.
Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 365 KUHPidana dengan kurungan penjara 7 tahun.
- Saharuddin
Comment