Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

3 Buron, 8 Diamankan, 2 di Dorr, Tambunan: Pelaku Curat dan Curanmor serta Penadah

badge-check

					Para pelaku tindak kriminal yang diamankan Polres Gowa saat operasi Sikat Lipu 2019. (BERITA.NEWS/Putri). Perbesar

Para pelaku tindak kriminal yang diamankan Polres Gowa saat operasi Sikat Lipu 2019. (BERITA.NEWS/Putri).

BERITA.NEWS, Gowa – Sebanyak Delapan pelaku Kejahatan dibekuk anggota Satreskrim Polres saat operasi Sikat Lipu 2019 yang dimulai sejak tanggal 3 hingga 9 oktober.

Dari kedelapan pelaku dua diantaranya di hadiah timah panas karena berusaha kabur. Sementara tiga pelaku masih dalam pengejaran atau Buron.

“Mereka berinisial MS, BG,RA, PR Apa Sangkuriang, ZS,RN, RI, dan SZ serta 3 orang diantaranya masuk dalam DPO berinisial VB,VJ serta RT,” kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Tambunan saat gelar Press Conference di halaman Mapolres, Rabu (9/10/2019) sore tadi.

Mereka merupakan pelaku tindak pidana kejahatan jalanan seperti Curanmor, Curat serta penadah barang hasil curian yang merupakan sasaran utama dalam operasi sikat tersebut.

Baca Juga :  Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

“Para pelaku berhasil diringkus di berbagai lokasi yang berbeda pada sepekan terakhir dan dua diantaranya ditindak tegas karna melakukan perlawanan,” jelas Kasubbag kepada wartawan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku beraneka ragam dan 3 unit kendaraan roda motor hasil curian berhasil disita.

Adapun modus para pelaku berfariasi dan untuk pelaku curanmor aksinya dilakukan dengan cara mobile mencari sasaran kemudian, satu pelaku Curat merupakan .spesialis pencuri rumah kosong yang juga merupakan pemulung.

“Para pelaku dijerat dengan pasal berbeda yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara,” sebut Tambunan.

  • Putri

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam
Trending di Hukum dan Kriminal