BERITA.NEWS, Jakarta — Tim gabungan dari (KPK) bersama menangkap empat orang yang diduga melakukan penipuan dengan mengatasnamakan lembaga antirasuah tersebut. Penangkapan berlangsung di wilayah Jakarta Barat pada Kamis (9/4/2026).
Juru Bicara KPK, , menjelaskan bahwa para pelaku diduga berpura-pura sebagai pegawai KPK untuk meyakinkan korban. Mereka mengklaim memiliki kewenangan mengatur penanganan perkara di internal KPK.

“Tim gabungan mengamankan empat orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK dan dapat mengatur proses penanganan perkara,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus sebagai utusan pimpinan KPK.
Mereka mendatangi sejumlah anggota DPR dan mengaku mendapat perintah untuk meminta sejumlah uang dengan iming-iming dapat membantu proses hukum tertentu.
Menurut Budi, praktik tersebut diduga bukan kali pertama dilakukan oleh para pelaku.
Hal ini mengindikasikan adanya pola penipuan yang terstruktur dengan memanfaatkan nama besar lembaga penegak hukum.
Usai diamankan, keempat pelaku langsung dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan mereka, aparat turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai 17.400 dolar Amerika Serikat.
KPK mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi resmi.
Budi menegaskan bahwa setiap pegawai KPK yang menjalankan tugas selalu dibekali surat tugas serta identitas resmi.
Selain itu, masyarakat yang menemukan atau mencurigai praktik serupa diminta segera melapor ke aparat penegak hukum terdekat atau langsung ke KPK melalui layanan pengaduan yang tersedia.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK tanpa identitas resmi. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
![]()





























