BERITA.NEWS, Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan penyaluran uang saku (living cost) bagi jemaah haji Indonesia tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Setiap jemaah akan menerima uang tunai sebesar 750 riyal Arab Saudi sebagai bekal selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Kepastian tersebut ditandai dengan prosesi serah terima uang dalam bentuk banknotes antara BPKH dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang berlangsung di Jakarta, Kamis (9/4/2026). Total dana yang disiapkan mencapai 152.490.000 riyal Saudi untuk memenuhi kebutuhan 203.320 jemaah haji reguler.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menjelaskan bahwa nominal 750 riyal tersebut setara dengan sekitar Rp3,4 juta, dengan asumsi kurs Rp4.556 per riyal. Uang saku ini akan diberikan dalam pecahan yang telah diatur agar memudahkan transaksi sehari-hari jemaah selama berada di Arab Saudi.
“Komposisinya terdiri dari pecahan 500 riyal, dua lembar 100 riyal, dan satu lembar 50 riyal. Ini untuk mempermudah penggunaan di lapangan,” ujar Amri dalam keterangan persnya, Jumat (10/4/2026).
Ia menambahkan, uang saku tersebut ditujukan untuk menunjang kebutuhan operasional jemaah, mulai dari konsumsi tambahan, dana cadangan untuk keperluan mendesak, hingga pembayaran dam.
Dalam proses pengadaan valuta asing tahun ini, BPKH menerapkan akad sharf, yaitu mekanisme pertukaran mata uang secara tunai. Skema ini memisahkan antara nilai pokok mata uang dan biaya distribusi.
“Nilai pokok diserahkan secara tunai, sedangkan biaya distribusi dibayarkan setelah seluruh kewajiban penyedia dipenuhi. Ini bagian dari upaya menjaga transparansi dalam pengelolaan keuangan haji,” jelasnya.
Di tengah kondisi ekonomi global yang fluktuatif, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2026 tercatat sebesar Rp87 juta per jemaah. Meski demikian, jemaah tidak menanggung seluruh biaya tersebut. Mereka hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp54 juta.
Selisih sekitar Rp33,2 juta ditutupi melalui nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH. Kebijakan ini dinilai menjadi bentuk nyata optimalisasi dana umat untuk meringankan beban calon jemaah.
Amri juga memastikan, pemerintah memberikan jaminan jika terjadi kenaikan biaya di luar perhitungan akibat kondisi global. Tambahan biaya tersebut tidak akan dibebankan kepada jemaah, melainkan dapat ditutup melalui skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan kesiapan dana living cost serta dukungan nilai manfaat tersebut, diharapkan jemaah haji Indonesia dapat menjalankan rangkaian ibadah dengan lebih tenang tanpa terbebani persoalan finansial.
![]()





























