BERITA.NEWS, Parepare — Pemerintah Kota Parepare menemukan sejumlah pelanggaran dalam pembangunan Perumahan Mario Pesona yang berlokasi di Jalan Syamsul Bahri.
Pelanggaran tersebut terungkap setelah tim gabungan dari Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, dan Dinas Lingkungan Hidup melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Parepare, Andi Ardian Arsyaq, Selasa (20/01/2026), mengungkapkan bahwa hasil peninjauan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara site plan yang telah disetujui dengan kondisi faktual di lapangan.
Ia menjelaskan, berdasarkan izin yang diberikan, pengembang hanya diperbolehkan membangun 40 unit rumah dan dua unit ruko. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya penambahan jumlah unit rumah dan ruko di luar yang tercantum dalam site plan.
“Dari izin yang hanya memperbolehkan pembangunan 40 unit rumah dan 2 ruko, namun faktanya di lapangan ada kelebihan unit rumah dan ruko. Sehingga terdapat sejumlah bangunan yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ungkap Ardian.
Selain itu, tim juga menemukan indikasi pemanfaatan lahan yang seharusnya diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk pembangunan unit bangunan.
“Ada lahan yang harusnya menjadi RTH namun diduga dimanfaatkan untuk unit bangunan,” katanya.
Tak hanya itu, pemerintah juga menemukan keberadaan talud dengan ketinggian tertentu yang posisinya sangat dekat dengan rumah warga, sehingga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.
Atas temuan tersebut, Pemerintah Kota Parepare berencana menyurati pihak pengembang agar segera melakukan analisis dan uji struktur terhadap bangunan yang telah berdiri.
“Pengembang diwajibkan melakukan uji struktur terhadap bangunan yang telah terbangun sebagai dasar penilaian pemerintah terkait kelayakan dan keamanan konstruksi,” tegas Ardian.
Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Parepare, Suhandi, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan site plan yang telah disahkan.
“Tidak mungkin kami terbitkan PBG kalau tidak berkesesuaian dengan site plan yang sudah disahkan,” kata Suhandi secara terpisah.
![]()





























