Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Oknum Dosen di Parepare Diciduk Polisi Usai Aksi Cabul di Minimarket, Korban Berteriak Minta Tolong

badge-check

					Ilustrasi Kekerasan Seksual. [Foto: Pixabay] Perbesar

Ilustrasi Kekerasan Seksual. [Foto: Pixabay]

BERITA.NEWS, Parepare — Warga Kota Parepare digegerkan dengan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum dosen berinisial S.

Ia diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan aksi tak senonoh terhadap seorang wanita berinisial MF di sebuah minimarket, Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami telah mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan berinisial S yang berprofesi sebagai seorang dosen,” ujar AKP Muh Agus Purwanto, Rabu (4/3/2026).

Kronologi Kejadian di Dalam Minimarket

Peristiwa itu terjadi di salah satu gerai Alfamart yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Parepare. Saat itu, korban tengah berbelanja dan mengambil barang di rak.

Tanpa diduga, pelaku datang dari arah belakang dan diduga dengan sengaja menggesekkan alat kelaminnya ke bagian belakang tubuh korban sebanyak dua kali.

Korban yang terkejut langsung berteriak dan meminta pertolongan kepada karyawan minimarket.

“Korban berteriak dan meminta tolong kepada karyawan Alfamart setelah mengalami tindakan tersebut,” jelas Agus.

Resmob Bergerak Cepat, Pelaku Ditangkap di Rumahnya

Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Muh Agus Purwanto memerintahkan Kanit Resmob, IPDA Paramudya Fitransyah, untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

Dari hasil penelusuran, diketahui pelaku berada di kediamannya di Lapadde Kilometer 6, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.

Pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 11.30 WITA, tim Resmob langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Usai dilakukan penyelidikan, anggota langsung menuju rumah pelaku dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Pelaku Mengakui Perbuatannya

Saat diinterogasi oleh penyidik, pelaku berinisial S mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara menggesekkan alat kelaminnya ke pantat korban,” tutup Agus.

Kini pelaku diamankan di Mapolres Parepare untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 414 Ayat (1) huruf a KUHP atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pasal 414 Ayat (1) huruf a KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda kategori III. Sementara Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kekerasan seksual dapat terjadi di ruang publik mana pun dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi
Trending di Hukum dan Kriminal