BERITA.NEWS, Parepare — Warga Kota Parepare digegerkan dengan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum dosen berinisial S.
Ia diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan aksi tak senonoh terhadap seorang wanita berinisial MF di sebuah minimarket, Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami telah mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan berinisial S yang berprofesi sebagai seorang dosen,” ujar AKP Muh Agus Purwanto, Rabu (4/3/2026).
Kronologi Kejadian di Dalam Minimarket
Peristiwa itu terjadi di salah satu gerai Alfamart yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Parepare. Saat itu, korban tengah berbelanja dan mengambil barang di rak.
Tanpa diduga, pelaku datang dari arah belakang dan diduga dengan sengaja menggesekkan alat kelaminnya ke bagian belakang tubuh korban sebanyak dua kali.
Korban yang terkejut langsung berteriak dan meminta pertolongan kepada karyawan minimarket.
“Korban berteriak dan meminta tolong kepada karyawan Alfamart setelah mengalami tindakan tersebut,” jelas Agus.
Resmob Bergerak Cepat, Pelaku Ditangkap di Rumahnya
Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Muh Agus Purwanto memerintahkan Kanit Resmob, IPDA Paramudya Fitransyah, untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penelusuran, diketahui pelaku berada di kediamannya di Lapadde Kilometer 6, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 11.30 WITA, tim Resmob langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Usai dilakukan penyelidikan, anggota langsung menuju rumah pelaku dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Pelaku Mengakui Perbuatannya
Saat diinterogasi oleh penyidik, pelaku berinisial S mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara menggesekkan alat kelaminnya ke pantat korban,” tutup Agus.
Kini pelaku diamankan di Mapolres Parepare untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 414 Ayat (1) huruf a KUHP atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal 414 Ayat (1) huruf a KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda kategori III. Sementara Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kekerasan seksual dapat terjadi di ruang publik mana pun dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
![]()
























