Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Influencer Saham BVN Dijatuhi Sanksi Rp 5,35 M, Manipulasi Harga Pasar Modal

badge-check

					Influencer Saham BVN Dijatuhi Sanksi Rp 5,35 M, Manipulasi Harga Pasar Modal Perbesar

BERITA.NEWS,Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada Influencer pasar modal inisial BVN dan kepada tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham.

Penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

OJK menetapkan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran  informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021 – 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK, ke Influencer BVN terbukti melakukan pelanggaran pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) Periode 1 s.d. 27 September 2021 dan 8 November s.d. 29 Desember 2021.

Lalu PT MD Pictures Tbk (FILM) Periode 12 Januari s.d. 27 Desember 2021, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) Periode 8 Maret s.d. 17 Juni 2022.

Pemeriksaan dilakukan OJK menganalisis secara mendalam atas fakta-fakta  transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial dari yang bersangkutan,  identifikasi pola transaksi saham dan fakta-fakta Pemeriksaan lainnya.

Baca Juga :  Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Salah satu pola transaksi BVN yaitu manipulasi pasar dengan melakukan order  beli dan order jual beberapa saham menggunakan beberapa rekening Efek sehingga menyebabkan pembentukan harga saham yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual yang sebenarnya.

Tindakan tersebut menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan  saham di Bursa Efek yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal atau investor untuk melakukan transaksi saham dimaksud.

Selain itu, BVN memberikan informasi melalui media sosial terhadap satu atau  lebih saham, atau manyampaikan informasi rencana pembelian saham, atau  menyampaikan perkiraan pergerakan harga saham tertentu, namun demikian, di saat yang bersamaan, BVN melakukan penjualan atau pembelian saham dengan memanfaatkan reaksi followers atas informasi yang disampaikan tersebut.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas OJK menyimpulkan bahwa Sdr. BVN terbukti  melakukan pelanggaran Pasal 90 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22  angka 33 UUPPSK, Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) Periode 1 s.d. 27 September 2021 dan 8 November s.d. 29 Desember 2021.

Kasus perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM) Periode 12 Januari s.d. 27 Desember 2021, dan kasus perdagangan saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) Periode 8 Maret s.d. 17 Juni 2022.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis
Trending di Hukum dan Kriminal