BERITA.NEWS, Parepare — Aksi unjuk rasa mewarnai Kota , Jumat (20/02/2026). Warga Jalan Syamsul Bahri yang didampingi LSM Pakar turun ke jalan memprotes dugaan pelanggaran pembangunan Perumahan Pesona Mario.
Tak tanggung-tanggung, aksi digelar di tiga titik sekaligus: lokasi perumahan, Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), hingga Kantor Wali Kota Parepare.

Massa mendesak pemerintah bertindak tegas terhadap pengembang, Mario Bakti Group.
Perwakilan LSM Pakar, Tenry Wara, dalam orasinya membongkar dugaan adanya enam unit bangunan tambahan di luar site plan resmi.
“Dari total 43 unit yang terdiri atas 40 rumah dan tiga ruko, ditemukan tambahan enam unit, yakni empat hunian dan dua ruko. Ini tidak tercantum dalam site plan dan diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” tegas Tenry di hadapan massa aksi.
RTH Diduga Dialihfungsikan
Tak hanya soal bangunan tambahan, massa juga menyoroti dugaan alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) wajib 20 persen menjadi bangunan perumahan.
Mereka menilai tindakan tersebut melanggar aturan tata ruang dan berpotensi merugikan kepentingan publik.
“Kalau RTH dialihkan jadi bangunan, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini menyangkut hak masyarakat atas lingkungan yang sehat,” teriak salah satu orator.
Talud Dekat Rumah, Warga Ketakutan
Aspek keselamatan turut menjadi sorotan. Struktur talud disebut hanya berjarak sekitar satu meter dari rumah warga. jauh dari standar teknis ideal lima hingga sepuluh meter.
Sistem drainase dinilai tidak memadai dan dikhawatirkan memicu banjir.
Penggunaan septic tank individual di atas tanah timbunan gembur pun disebut berpotensi mencemari air tanah.
Salah seorang warga terdampak, Tati, mengaku waswas setiap kali hujan deras turun.
“Saya sangat berharap perhatian pemerintah. Sudah lama sekali kami berteriak, tapi tidak didengar. Tolong bantu masyarakat yang ada di Syamsul Bahri,” ungkapnya dengan nada harap.
Pemkot: Izin Bisa Dibekukan Bahkan Dicabut
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Dinas Perkimtan Kota Parepare, Jenamar Aslan, memastikan pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada Direktur PT Mario Bakti.
“Saya sudah tinjau langsung ke lokasi. Kami sudah keluarkan surat penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan. Audit perizinan akan dilakukan. Jika tidak patuh, izinnya bisa dibekukan bahkan dicabut,” tegas Jenamar.
Sementara itu, Asisten II Setdako Parepare, Andi Ardian, mengakui hasil investigasi lapangan menemukan ketidaksesuaian bangunan dengan site plan.
“Ada enam unit tambahan di luar site plan dan tidak memiliki PBG. Untuk struktur talud, kami minta dilakukan uji laboratorium guna memastikan kelayakannya,” ujarnya saat menerima massa aksi di Kantor Wali Kota.
Pemerintah Kota Parepare menegaskan tidak akan tinggal diam dan meminta pengembang berkomitmen membangun sesuai site plan tanpa melakukan peralihan fungsi lahan.
![]()





























