Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Sengketa Lahan Pempov Depan Mall NIPA, Ahli Waris Klaim Menang Sesuai Putusan MA

badge-check

					Ahli Waris Batjo Bin Djumaleng tuntut Pemprov Sulsel hentikan pembangun di lahan depan Mall NIPA Jalan Urip Sumoharjo (dok) Perbesar

Ahli Waris Batjo Bin Djumaleng tuntut Pemprov Sulsel hentikan pembangun di lahan depan Mall NIPA Jalan Urip Sumoharjo (dok)

BERITA.NEWS,Makassar- Para Ahli Waris Batjo Bin Djumaleng mendatangi lahan Depan Mall NIPA menuntut proses pembangunan yang saat ini berlangsung agar dihentikan. Jumat (6/2/2026).

Para Ahli Waris menuntut Pemprov Sulsel agar mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai pihak yang dimenangkan atas status lahan seluas 6.600 m² tersebut.

Mereka juga meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Makassar agar menghentikan pembangunan yang dilakukan Pemprov Sulsel serta melakukan eksekusi lahan sesuai putusan tersebut.

Para Ahli Waris mengklaim mereka sebagai pemenang status lahan tersebut. Sesuai
putusan MA nomor 902 Pk/pdt/2021 per 13 Desember 2021 Jo.

Serta Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 273/pdt/2020/PT.Mksr per 29 September 2020 Jo. Putusan Pengadilan Negara Makassar Nomor 427/Pdt.G/2019/PN.Mksr per 14 Desember 2020.

Penetapan Aanmaning Ketua PN Makassar No. 01 Eks/2021/PN.Mks Jo. No.
427/Pdt.G/2019/PN.Mks tertanggal 15 April 2021 Jo.

Baca Juga :  Wali Kota Makassar Pilih Alihkan Anggaran Pengadaaan Randis ke Pendidikan dan Infrastruktur 

Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Makassar No. 01 EKS/2021/PN.Mks. Jo. No. 427/Pdt.G/2019/PN.Mks tertanggal 11 Juni 2025 Jo. Surat Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata No. 3678/PAN.PN.W22.U1/HK.2.3/VIII/2025 tertanggal 5 Agustus 2025.

Penetapan Konstatering No. 01 EKS/Konstatering/2021/PN.Mks Jo. No. 427/Pdt.G/2019/PN.Mks Jo. No. 273/PDT/2020/PT.Mks Jo. Nomor 902 PK/PDT/2021 tertanggal 10 September 2025 Jo. Berita Acara Konstatering Eksekusi No. 01 EKS/Konstatering/2021/PN.Mks Jo. No. 427/Pdt.G/2019/PN.Mks tertanggal 24 September 2025.

Didampingi kuasa hukum para Ahli Waris datang memasang spanduk dan papan bicara di lahan tersebut, meski aksi sempat dihadang anggota Satpol PP, namun tetap dilakukan.

Salah Satu Kuasa Hukum Ahli Waris Gunung Sumanto mengaku kecewa dengan sikap Pemprov Sulsel yang terus melakukan pembangunan, padahal proses hukum lahan tersebut masih terus berjalan.

“Termasuk tidak melakukan aktivitas dilahan sengketa artinya ini tidak menghargai proses hukum di objek sengketa. Kami harap semua pihak mampu menghargai proses,” tegasnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Panitia Ajak Alumni di Seluruh Indonesia Meriahkan Mubes IKA Unhas

18 April 2026 - 21:55 WITA

Waspada! Nama Wawali Makassar Aliyah Dicatut untuk Penipuan

18 April 2026 - 16:01 WITA

Mensos RI Tinjau Fasilitas Sekolah Rakyat MA 26 Makassar

18 April 2026 - 14:18 WITA

Gunakan Fasum Selama 30 Tahun, Lapak PKL di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri

18 April 2026 - 10:15 WITA

Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko & 60 Armada

17 April 2026 - 18:20 WITA

Trending di Makassar