Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Parepare

Terbongkar! Sejumlah Perumahan di Parepare Diduga Dibangun Tak Sesuai Site Plan

badge-check

					Salah Satu Pembangunan Perumahan di Parepare yang Diduga Tak Sesuai Site Plan. (Foto: Ist) Perbesar

Salah Satu Pembangunan Perumahan di Parepare yang Diduga Tak Sesuai Site Plan. (Foto: Ist)

BERITA.NEWS, Parepare — Sejumlah pengembang perumahan di Kota Parepare kini berada di bawah sorotan tajam Pemerintah Kota. Pasalnya, ditemukan indikasi kuat pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan site plan yang telah disetujui, sehingga berpotensi melanggar aturan tata ruang dan merugikan kepentingan publik.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemerintah Kota Parepare memastikan akan melayangkan teguran tegas kepada para pengembang yang terbukti membangun di luar ketentuan.

Langkah ini diambil setelah hasil pemantauan lapangan mengungkap adanya pelanggaran pada beberapa kompleks perumahan di wilayah Parepare.

Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Parepare, Andi Ardian, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun draf surat teguran yang dalam waktu dekat akan dikirimkan kepada pengembang bermasalah.

“Sementara kami buatkan drafnya, karena bukan hanya satu perumahan yang kami rencanakan untuk diberikan teguran,” ujar Ardian, Senin (26/01/2026).

Ardian menegaskan, dari hasil pengecekan yang dilakukan oleh timnya, ditemukan beberapa pengembang yang diduga kuat membangun tidak sesuai dengan site plan yang telah mendapat persetujuan sebelumnya.

“Ada beberapa perumahan yang tidak sesuai site plan dan itu akan kami berikan surat teguran,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ardian menjelaskan bahwa dalam surat teguran tersebut, Pemerintah Kota Parepare akan memberikan instruksi tegas kepada pengembang agar segera mengembalikan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Pengembang diberi tenggat waktu maksimal 15 hari kerja sejak surat teguran diterima.

Tindakan tegas ini bermula dari ditemukannya pelanggaran pada pembangunan Perumahan Pesona Mario yang berlokasi di Jalan Syamsul Bahri, Parepare.

Dari hasil pengecekan lapangan, ditemukan ketidaksesuaian antara site plan yang telah disetujui dengan kondisi pembangunan faktual di lapangan.

Pemerintah Kota Parepare menilai pelanggaran ini sebagai persoalan serius, mengingat kepatuhan terhadap site plan sangat penting untuk menjaga kualitas lingkungan permukiman, ketersediaan ruang terbuka hijau, serta pemenuhan fasilitas umum yang menjadi hak warga.

Dengan adanya teguran ini, Ardian berharap para pengembang ke depan lebih patuh terhadap aturan dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat demi keuntungan semata.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Wali Kota Parepare Sampaikan Duka atas Wafatnya Tokoh Pendidikan Prof. Siri Dangnga

15 April 2026 - 20:04 WITA

wafat

Sambut HUT ke-66 Parepare, Tenaga Kesehatan PKM Lumpue Kompak Kenakan Busana Adat

14 April 2026 - 12:17 WITA

hut parepare

Gubernur Sulsel Hadiri Jalan Sehat “Gerak Itu Keren” di HUT ke-66 Parepare

12 April 2026 - 15:35 WITA

jalan-sehat

Tasming Hamid Lepas Kafilah MTQ Parepare, Tekankan Sportivitas dan Keikhlasan

11 April 2026 - 17:49 WITA

tasming-hamid

Peringatan HBP ke-62, Lapas Parepare Ajak Pegawai Donor Darah

8 April 2026 - 19:29 WITA

donor darah
Trending di Parepare