Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Jeneponto

Tak Main-main, Ini Daftar Dinas yang Akan Dilebur Pemkab Jeneponto

badge-check

					Sekretaris Daerah Jeneponto, Maskur. (Foto: Berita.News/ Akbar Razak) Perbesar

Sekretaris Daerah Jeneponto, Maskur. (Foto: Berita.News/ Akbar Razak)

BERITA.NEWS, Jeneponto — Pemerintah Kabupaten Jeneponto bersiap melakukan langkah drastis dalam menata birokrasi. Sejumlah dinas strategis dikabarkan bakal dilebur dalam satu struktur baru.

Langkah besar ini merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang bertujuan merampingkan organisasi pemerintahan.

Pemkab Jeneponto menargetkan birokrasi yang lebih efisien, lincah, serta kaya fungsi melalui penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Salah satu yang terdampak adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Dinas ini rencananya akan dilebur ke dua nomenklatur berbeda, yakni Dinas Koperasi serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Skema tersebut diyakini mampu mengintegrasikan sektor industri, koperasi, hingga pasar tenaga kerja agar lebih terarah dan efektif.

Tak berhenti di situ, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) juga akan digabung dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (BKKBN).

Penggabungan ini dinilai dapat memperkuat penanganan isu keluarga, perlindungan perempuan, serta anak di bawah satu atap koordinasi yang lebih solid.

“Peleburan ini bukan sekadar rotasi, tapi upaya kita untuk memaksimalkan pelayanan publik dengan struktur yang lebih efisien dan tepat sasaran,” ujar Sekretaris Daerah Jeneponto, Maskur, Kamis (8/1/2026).

Selain peleburan, Pemkab Jeneponto juga merancang pemisahan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).

Ke depan, Satpol PP dan Damkar akan berdiri sebagai dua dinas tersendiri guna memperjelas fungsi dan kewenangan masing-masing.

Meski Perda Nomor 9 Tahun 2025 merupakan perubahan dari Perda Nomor 4 Tahun 2016 dan ditargetkan berlaku tahun ini, implementasinya masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup).

“Setelah Perbup selesai, aturan ini wajib diberlakukan tahun ini. Namun waktu pastinya belum bisa dipastikan karena masih harus dibahas di Kemenkumham dan Biro Hukum Provinsi,” tandas Maskur.

Perombakan struktur OPD ini pun diprediksi bakal membawa perubahan besar bagi wajah birokrasi di Kabupaten Jeneponto.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Bupati Jeneponto Tutup Latsar CPNS Angkatan XII, ASN Diminta Jadi Agen Perubahan

11 April 2026 - 21:26 WITA

latsar-cpns

Bupati Jeneponto Pimpin Rapat Forkopimda Diperluas, Bahas Stabilitas Harga dan Antisipasi Kemacetan Jelang Idulfitri

11 Maret 2026 - 23:39 WITA

idulfitri

Ketua TP PKK Jeneponto Turun Langsung Bagikan Sembako, 100 Keluarga Tersenyum di Bulan Ramadan

8 Maret 2026 - 12:26 WITA

Sembako

Tak Ada Bukti Nikah Siri, BK DPRD Jeneponto Tutup Kasus Dugaan Perselingkuhan MB–SR

23 Januari 2026 - 23:26 WITA

badan kehormatan

HMI Jeneponto Geruduk Polda Sulsel, Bongkar Dugaan Mandeknya Kasus Tipikor Pasar Lassang-Lassang

23 Januari 2026 - 12:39 WITA

massa aksi
Trending di Jeneponto