Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Geger di Parepare! Polisi Gagalkan Penyelundupan 44 Kg Sabu, Kurir Hanya Dibayar Rp2 Juta per Bungkus

badge-check

					Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penyelundupan Sabu di Pelabuhan Nusantara Parepare. (Foto: Berita.News/ Wahyu) Perbesar

Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penyelundupan Sabu di Pelabuhan Nusantara Parepare. (Foto: Berita.News/ Wahyu)

BERITA.NEWS, Parepare – Kota Parepare kembali diguncang kabar mencengangkan. Setelah sebelumnya Polres Parepare sukses menggagalkan penyelundupan 20 kilogram sabu.

Kini aparat kembali mencatat prestasi besar dengan mengamankan 44 kilogram narkotika jenis sabu dari tangan seorang kurir berinisial AA.

AA ditangkap sesaat setelah menjejakkan kaki di Pelabuhan Nusantara Parepare, Kamis (18/09/2025).

Pemuda ini datang dari Samarinda, Kalimantan Timur, menggunakan KM Adithya. Namun belum sempat keluar pelabuhan, langkahnya langsung terhenti oleh Tim Gabungan Polsek KPN Polres Parepare.

Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, mengungkapkan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

“Berdasarkan laporan warga, tim berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AA dengan barang bukti sabu seberat 44 kilogram,” tegas AKBP Indra dalam konferensi pers di halaman Mapolres Parepare.

Kurir Dijanjikan Upah Fantastis

Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan. AA mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial AS untuk membawa sabu tersebut menuju Kabupaten Pinrang.

Baca Juga :  Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

AS kini melarikan diri dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Yang lebih mencengangkan, AA hanya dijanjikan Rp2 juta per bungkus. Jika ditotal, upah itu tak sebanding dengan nilai miliaran rupiah dari barang haram yang dibawanya.

“Seluruh biaya perjalanan dari Samarinda ditanggung sendiri oleh AA. Ia hanya dijanjikan imbalan setelah barang sampai di Pinrang,” ungkap AKBP Indra.

Barang Bukti Menggunung

Dari tangan AA, polisi mengamankan 44 bungkus kristal bening diduga sabu dengan berat total 44 kilogram.

Barang itu dikemas dalam empat kardus, dua karung putih, serta satu unit ponsel Oppo A60 yang menjadi alat komunikasi kurir dengan sang pengendali.

Kini, AA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolres Parepare.

Ia dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati.

Prestasi Beruntun Polres Parepare

Kasus ini menambah deretan prestasi Polres Parepare dalam memberantas narkoba.

Dalam waktu singkat, mereka menggagalkan dua kali upaya penyelundupan sabu dengan total berat 64 kilogram.

Sebuah capaian besar, namun juga alarm keras bahwa jalur peredaran narkoba lintas pulau terus mengintai Sulawesi Selatan.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi
Trending di Hukum dan Kriminal