Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Tragis! Mahasiswi di Sinjai Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan

badge-check

					Press Release Polres Sinjai Pengungkapan Orang Tua Bayi yang Ditemukan Warga. (Foto: Azhari) Perbesar

Press Release Polres Sinjai Pengungkapan Orang Tua Bayi yang Ditemukan Warga. (Foto: Azhari)

BERITA.NEWS, Sinjai – Misteri penemuan bayi perempuan di kebun Dusun Bole, Desa Saohiring, Kecamatan Sinjai Tengah, akhirnya terkuak.

Polres Sinjai memastikan pelaku pembuangan bayi tersebut adalah seorang mahasiswi berinisial KK (22).

Ia tega membuang bayi hasil hubungannya dengan sang pacar, hanya karena takut ketahuan orang tua dan malu atas hubungan gelap yang dijalani.

Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar melalui Plh Kasi Humas, Ipda Agus Santoso, mengungkapkan kasus ini dalam press release resmi, Rabu (17/9/2025).

Dalam konferensi pers itu, hadir pula Kapolsek Sinjai Tengah Ipda Andi Tenri Gangka, Kasat Reskrim Iptu Adi Asrul, Kanit PPA Ipda A. Alyias, dan KBO Reskrim Iptu Rahman.

“Pelaku sudah kami amankan bersama pacarnya, FZ (19). Dari keterangan yang diperoleh, keduanya sepakat membuang bayi tersebut agar tidak diketahui kelahirannya,” jelas Kapolsek Sinjai Tengah.

Kronologi Pengungkapan

Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat terkait penemuan bayi.

Dari hasil olah TKP, ditemukan bercak darah di jalan setapak kebun sejauh 200 meter dari lokasi penemuan.

Baca Juga :  Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

Jejak itu mengarah ke rumah seorang perempuan bernama Junaedah (41), yang ternyata ibu kandung dari KK.

Saat diinterogasi, KK akhirnya mengakui semua perbuatannya.

Ia melahirkan sendiri di teras rumahnya sekitar pukul 05.30 WITA, lalu membawa bayinya ke kebun untuk dibuang.

Pacarnya, FZ, ikut diamankan di Kecamatan Sinjai Barat.

Dari barang bukti yang disita, polisi menemukan jaket hoodie abu-abu dengan bercak darah serta dua unit ponsel yang berisi percakapan rencana pembuangan bayi melalui WhatsApp.

“Percakapan itu terjadi dua kali, sehari sebelum KK melahirkan. Dari situ, keduanya sepakat untuk menyingkirkan bayi agar tidak menimbulkan aib,” ungkap Kapolsek.

Setelah diamankan, KK menjalani perawatan medis di Puskesmas Manimpahoi.

Sementara itu, bayi malang hasil hubungan gelap tersebut kini mendapat perhatian serius pihak berwenang.

Atas perbuatannya, KK dijerat Pasal 305 KUHP jo Pasal 77b UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Sedangkan FZ, pacar KK, dikenakan Pasal 55 KUHP jo Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman serupa.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik di Sinjai. Banyak pihak menyayangkan tindakan nekat kedua pelaku yang mengorbankan bayi tak berdosa hanya karena rasa malu.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi
Trending di Hukum dan Kriminal