Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Tampang Pelaku Aborsi di Bulukumba Terbongkar, Ada Ibu Kandung hingga Bidan Jadi Tersangka

badge-check

					Empat Tersangka Palaku Aborsi di Bulukumba yang Diamankan Polisi. (Foto: Istimewa) Perbesar

Empat Tersangka Palaku Aborsi di Bulukumba yang Diamankan Polisi. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Kasus memilukan mengguncang Bulukumba. Polisi mengungkap praktik aborsi terhadap seorang siswi SMK berusia 16 tahun yang hamil akibat hubungan dengan pacarnya sendiri.

Lebih mengejutkan lagi, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari ibu kandung hingga seorang bidan!

Empat pelaku telah diamankan, yakni NR (49), SS (43), HF (33), dan RA (17). Sementara satu tersangka lainnya, RS (28), masih diburu aparat.

Kasus ini terkuak setelah korban, NU (16), bersama orang tuanya melapor ke Polres Bulukumba pada Rabu (10/9/2025).

Dari penyelidikan, diketahui korban hamil setelah berhubungan dengan pacarnya, RA (17), yang juga masih pelajar.

Aborsi dilakukan pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah rumah kos di Kecamatan Ujung Bulu.

Tragis, janin berusia delapan bulan digugurkan dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

Bayi itu kemudian dikuburkan di Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, tepat di belakang rumah salah satu pelaku.

Baca Juga :  Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, menyebut pihaknya langsung bergerak cepat.

“Usai menerima laporan korban, tim gabungan segera mengamankan para pelaku dan mengevakuasi janin ke RSUD Sultan Daeng Raja untuk kepentingan visum,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).

Peran Mengejutkan Para Pelaku:

  • NR (49) – Ibu RA. Dialah yang menginisiasi aborsi, bahkan mengintimidasi korban dan membawanya ke lokasi.
  • SS (43) – Penjaga kos. Menyediakan tempat aborsi, mencari bidan, membeli obat penggugur, dan membayar jasa bidan.
  • HF (33) – Seorang bidan. Membantu memasukkan obat ke tubuh korban, membersihkan serta membungkus bayi, lalu menerima bayaran Rp300.000.
  • RS (28) – Kakak RA. Mendampingi korban saat aborsi, kemudian membawa dan menguburkan janin (masih buron).
  • RA (17) – Pacar korban sekaligus pelaku persetubuhan. Ia juga ikut dalam proses penguburan bayi hasil hubungannya.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 77A jo Pasal 45A UU Perlindungan Anak, Pasal 428 ayat (1) huruf a UU Kesehatan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Saat ini, tiga tersangka perempuan sudah ditahan di Rutan Polres Bulukumba, sementara RA (17) yang masih di bawah umur diproses khusus sesuai aturan peradilan anak.

Polisi juga masih memburu RS serta menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi
Trending di Hukum dan Kriminal