Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pendidikan

Belajar Tatap Muka Dihentikan, Dinas Pendidikan Sinjai Terapkan Sistem Daring 1–4 September

badge-check

					Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, Irwan Suaib. (Foto: Istimewa) Perbesar

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, Irwan Suaib. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Sinjai – Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/04.5439/Disdik tentang Himbauan Pelaksanaan Pembelajaran Daring pada Satuan Pendidikan PAUD, SD, dan SMP di seluruh wilayah Kabupaten Sinjai.

Dalam Surat Edaran yang diperoleh Berita.News dari berbagai grup WhatsApp tersebut berlaku mulai 1 hingga 4 September 2025.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 338/12640/Disdik tertanggal 31 Agustus 2025 terkait pembelajaran daring.

Tujuannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum di daerah.

Dalam surat edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan Sinjai, Irwan Suaib, S.STP., M.Si, terdapat beberapa poin penting.

Pertama, seluruh pembelajaran di tingkat PAUD, SD, dan SMP dilaksanakan secara daring.

Kedua, guru dan tenaga kependidikan diminta tetap menjalankan tugasnya secara optimal di satuan pendidikan masing-masing serta memastikan siswa aktif belajar.

Selain itu, para kepala satuan pendidikan diwajibkan memantau pelaksanaan pembelajaran daring sekaligus menjaga situasi sekolah agar tetap aman dan kondusif.

Kebijakan ini bersifat sementara hingga kondisi dinyatakan aman.

“Ketentuan lebih lanjut akan diinformasikan kemudian berdasarkan perkembangan situasi,” tulis Irwan dalam edaran tersebut.

Tembusan surat edaran ini turut disampaikan kepada Bupati Sinjai serta para pendamping dan penilik satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai.

Loading

Comments

Baca Lainnya

HUMANISTIK UMSi Gelar HDC Season 2, Mahasiswa se-Indonesia Adu Gagasan di Sinjai

13 April 2026 - 13:53 WITA

debat mahasiswa

98 Siswa SMPN 23 Sinjai Ikuti Ujian TKA, Sekolah Tekankan Evaluasi Kompetensi

9 April 2026 - 17:28 WITA

ujian-tka

Madrasah Aliyah Pesantren Wadi Mubarak Gareccing Laksanakan Ujian Madrasah Berbasis Kertas

8 April 2026 - 19:52 WITA

ujian

Datang Diam-Diam, Chaca Siswi Berprestasi Ini Tinggalkan “Warisan” di SMPN 7 Sinjai

1 April 2026 - 22:45 WITA

penulis buku

Tembus Juara 4, Hairil Siswa SMPN 23 Sinjai Ukir Prestasi di Pemilihan Duta Pelajar Sinjai 2026

30 Maret 2026 - 19:37 WITA

duta pelajar
Trending di Pendidikan