Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Ayah di Bulukumba Jadi Tersangka Usai Aniaya Anak Kandung dengan Sadis

badge-check

					Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali. (Foto: Istimewa) Perbesar

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Polisi menetapkan PN (44), warga Dusun Pammolongan, Desa Lembang, Kecamatan Kajang, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri, S (15).

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba pada Rabu (27/8/2025) kemarin setelah gelar perkara.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu (24/8/2025) di rumah pelaku.

Korban diikat tangan dan kakinya. Ia kemudian dipukul dengan selang air, kayu balok, dan bambu.

Akibat siksaan itu, tubuh korban penuh luka.

Lebih tragis lagi, korban masih dalam kondisi terikat hingga keesokan harinya, Senin (25/8/2025).

Warga yang mengetahui kejadian itu melapor ke polisi.

Aparat Polsek Kajang bersama Polres Bulukumba langsung mendatangi lokasi.

Korban berhasil dibebaskan dan segera dievakuasi ke RSUD Sultan Daeng Raja Bulukumba.

Baca Juga :  Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

Proses evakuasi dikawal langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, bersama tim medis menggunakan ambulans Puskesmas Lembanna.

Setelah dua hari mendapat perawatan intensif, kondisi korban mulai membaik.

Ia kini sudah diperbolehkan pulang dan juga telah menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Polres Bulukumba.

Kasat Reskrim Iptu Muhammad Ali menjelaskan, pelaku tega menyiksa anaknya hanya karena sapi miliknya tidak digiring ke kandang.

“Menurut pengakuan korban, ia disiksa oleh ayah kandungnya karena tidak memindahkan sapi ke kandang,” ungkapnya.

PN sendiri diketahui tinggal hanya berdua dengan anaknya setelah bercerai dengan istrinya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, PN belum ditangkap karena melarikan diri.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Perlindungan Anak Bulukumba agar korban mendapatkan pendampingan,” tambah Kasat Reskrim.

Ia menegaskan pihaknya akan terus memburu tersangka.

“Kami berharap dukungan masyarakat agar PN segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi
Trending di Hukum dan Kriminal