Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Polres Parepare Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu Senilai Rp19 Miliar

badge-check

					Press Release Pengungkapan Kasus Penyelundupan Narkoba di Parepare. (Foto: Berita.News/ Wahyu) Perbesar

Press Release Pengungkapan Kasus Penyelundupan Narkoba di Parepare. (Foto: Berita.News/ Wahyu)

BERITA.NEWS, Parepare – Polres Parepare kembali mencatat prestasi besar dalam upaya pemberantasan narkoba.

Sebanyak 19,7 kilogram sabu berhasil digagalkan peredarannya.

Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Parepare, Jumat (1/8/2025).

Barang bukti tersebut diamankan dari tangan satu orang tersangka.

Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, mengatakan pengungkapan dilakukan oleh tim gabungan Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN). Tersangka berinisial SH, usia 33 tahun.

“Pengungkapan dilakukan pada hari Minggu, 27 Juli 2025,” kata AKBP Indra saat konferensi pers.

SH diketahui membawa koper mencurigakan yang kemudian diperiksa petugas.

Di dalam koper tersebut ditemukan 20 bungkus plastik yang diduga berisi sabu.

Pemeriksaan laboratorium forensik membuktikan bahwa seluruh bungkus mengandung metafetamin.

Baca Juga :  Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

Selain sabu, petugas juga menyita dua unit handphone.

Polisi juga menemukan empat lembar KTP dari tersangka, dengan identitas berbeda.

“Tersangka mengaku membawa narkotika ini dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah,” lanjut AKBP Indra.

Barang haram itu rencananya akan diedarkan di Kota Makassar.

Polisi menduga SH bukan pelaku tunggal. Modus operandi yang digunakan serupa dengan jaringan narkoba internasional.

“Metode yang digunakan sangat mirip dengan jaringan Freddy Pratama,” jelas AKBP Indra.

Freddy Pratama dikenal sebagai pengendali narkoba lintas negara.

Jika dihitung, nilai sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp19 miliar di pasar gelap.

Jumlah yang sangat besar untuk wilayah distribusi di Sulawesi Selatan.

“Dengan barang bukti ini, kami telah menyelamatkan sekitar 99.000 jiwa,” tegas Kapolres.

Perhitungan ini mengacu pada estimasi satu gram dikonsumsi lima orang.

Tersangka SH dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.

Penahanan terhadap SH kini ditangani oleh penyidik Polres Parepare.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi
Trending di Hukum dan Kriminal