Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

TRANSAKSI GAGAL! Residivis Narkoba Diringkus di Jalan Melati Bulukumba

badge-check

					TRANSAKSI GAGAL! Residivis Narkoba Diringkus di Jalan Melati Bulukumba Perbesar

BERITA.NEWS, Bulukumba – Upaya peredaran narkoba kembali berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.

Seorang pria berinisial AS (38) ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

AS merupakan warga Jalan Haji Abdul Karim, Kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Ia ditangkap Tim Opsnal 2 Satresnarkoba Polres Bulukumba pada Kamis malam, 24 Juli 2025.

Penangkapan berlangsung di Jalan Melati, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu.

Saat diamankan, tersangka membawa satu saset plastik bening berisi sabu.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga.

Masyarakat mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.

“Tim langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Akhmad Risal.

Hasilnya, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti.

Baca Juga :  Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

Dalam pemeriksaan awal, AS mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku hendak menjualnya kepada seseorang.

Polisi juga mengungkap bahwa AS adalah residivis kasus narkoba tahun 2016.

Ia pernah menjalani hukuman di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

Barang bukti dan sampel urine tersangka dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel.

Hasilnya, sabu yang disita memiliki berat bersih 0,0517 gram.

Sementara itu, hasil tes urine AS dinyatakan positif mengandung metamfetamin, zat aktif dalam sabu.

Hal ini menguatkan bukti keterlibatan AS dalam penyalahgunaan narkotika.

Tersangka kini telah resmi ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana narkoba.

Ia ditahan di Rutan Polres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut.

AS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang dikenakan adalah minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Polres Bulukumba terus berkomitmen memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Masyarakat diimbau aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkas AKP Akhmad Risal.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi
Trending di Hukum dan Kriminal