Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Dikejar di Jalan, Dua Pemuda Tertangkap Bawa Sabu di Selayar

badge-check

					Dikejar di Jalan, Dua Pemuda Tertangkap Bawa Sabu di Selayar Perbesar

BERITA.NEWS, Selayar – Tim Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Selayar berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu.

Dua pemuda ditangkap saat berboncengan di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Benteng Selatan, Minggu siang, 27 Juli 2025.

Kedua pelaku berinisial A (27) dan D (17). A merupakan warga Desa Buki, Kecamatan Buki, sementara D berasal dari Kelurahan Benteng Selatan.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 12.00 Wita. Polisi mencurigai gerak-gerik keduanya dan segera melakukan pengejaran serta pemeriksaan di tempat.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu sachet plastik kecil berisi kristal bening diduga sabu. Beratnya sekitar 0,21 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya. Di antaranya satu unit motor Honda Scoopy abu-abu dan dua unit handphone milik pelaku.

Baca Juga :  Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

Kasat Narkoba Polres Selayar, Iptu Suhardiman, membenarkan penangkapan ini. Ia menyebut pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres.

“Barang bukti sabu akan segera kami kirim ke Labfor untuk pengujian,” ujarnya. Ia juga menyoroti keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus ini.

Penyidikan terhadap pelaku remaja akan dilakukan sesuai hukum anak. “Hak-haknya tetap kami jamin dalam proses hukum,” tambah Iptu Suhardiman.

Kapolres Selayar, AKBP Didid Imawan, memberikan apresiasi kepada tim yang berhasil menggagalkan peredaran sabu ini.

Ia menegaskan komitmennya memberantas narkoba. “Kami tidak akan kompromi, apalagi kalau menyasar generasi muda,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba. “Peran warga sangat penting,” ujarnya.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih mendalami kemungkinan jaringan lain yang terlibat.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi
Trending di Hukum dan Kriminal