Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Kasat Narkoba Polres Bulukumba Bantah Isu Suap dalam Penanganan Kasus di Kajang

badge-check

					Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal. (Foto: Istimewa) Perbesar

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba membantah tegas tudingan adanya praktik suap atau “86” dalam penanganan kasus narkoba di wilayah Kecamatan Kajang.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.

“Setelah kami menerima informasi tersebut, kami langsung melakukan klarifikasi internal. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa tudingan adanya praktik ‘86’ tidak terbukti,” ujarnya, Kamis (10/07/2025).

Ditegaskan, seluruh pelaku yang diamankan dalam Operasi Antik 2025 telah diproses sesuai prosedur hukum dan kini berstatus tersangka.

Dari operasi selama 20 hari terakhir, Polres Bulukumba menangani 11 kasus dan mengamankan 13 tersangka.

Di wilayah Kajang, dua pelaku berinisial KR (24) dan SD alias DR (45) telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polres Bulukumba.

Baca Juga :  Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

AKP Akhmad Risal juga menyebutkan bahwa Propam Polda Sulsel telah turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang bertugas dalam penangkapan tersebut.

“Propam memeriksa langsung Kanit 1 Opsnal Satresnarkoba serta para tersangka di Rutan. Tidak ditemukan indikasi keterlibatan dalam praktik suap,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengembangan kasus masih berlangsung. Salah satu target saat ini adalah pelaku bernama Ardi, yang telah dua kali dipanggil namun mangkir.

“Kami telah menerbitkan Surat DPO atas nama Ardi terkait keterkaitannya dengan tersangka SD alias DR,” jelas AKP Risal.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran integritas. Masyarakat juga diminta berperan aktif dalam pengawasan.

“Jika menemukan penyimpangan oleh anggota, silakan lapor ke Seksi Propam dengan bukti yang valid. Kami terbuka terhadap pengawasan publik demi pelayanan yang lebih baik,” pungkasnya.

AKP Akhmad Risal juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan menyampaikan kritik dan masukan yang membangun.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi
Trending di Hukum dan Kriminal