Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Lima Pelaku Curnak di Bulukumba, Dua Residivis Baru Bebas

badge-check

					Empat Tersangka Kasus Pencurian Ternak di Bulukumba. (Foto: Berita.News/ Syarif) Perbesar

Empat Tersangka Kasus Pencurian Ternak di Bulukumba. (Foto: Berita.News/ Syarif)

BERITA.NEWS, Bulukumba — Lima orang terduga pelaku pencurian ternak (curnak) diamankan oleh tim gabungan Resmob Polres Bulukumba.

Operasi penangkapan berlangsung pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 Wita.

Empat orang sudah ditetaplan tersangka. Sementara satu lainnya masih proses pemeriksaan lebih mendalam.

Dua di antara pelaku yang ditangkap diketahui merupakan residivis.

Mereka adalah SM (50) dan TL (50). Keduanya baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada Februari 2025.

“Yang dua itu baru keluar dari Lapas pada bulan Februari 2025 dengan kasus yang sama,” ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, Selasa (6/5/2025).

Penangkapan ini berawal dari informasi warga soal keberadaan ternak curian di wilayah Kabupaten Bantaeng.

Baca Juga :  Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

Tim gabungan langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Petugas kemudian berhasil mengamankan seorang pelaku pertama berinisial SL.

Saat ditangkap, SL tengah bersama tiga ekor kuda yang diduga hasil curian.

SL lalu dibawa ke Posko Resmob Polres Bulukumba.

Di sana, ia menjalani interogasi untuk mengungkap jaringan pencurian yang lebih luas.

Dari keterangan SL, polisi mengidentifikasi empat orang lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Identitas mereka langsung diselidiki oleh tim.

Tanpa butuh waktu lama, keempat pelaku tambahan berhasil ditangkap.

Penangkapan dilakukan pada hari yang sama di lokasi berbeda.

Barang bukti berupa tiga ekor kuda kini diamankan polisi.

Hewan tersebut diduga kuat berasal dari aksi pencurian yang dilakukan oleh para pelaku.

Mereka teramcam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Selain itu,satu pelaku akan dijerat Pasal 480 KUHP.

Pasal ini mengatur tentang pidana penadahan terhadap hasil kejahatan.

Polisi terus mendalami kasus ini. Diduga, para pelaku merupakan bagian dari sindikat pencurian ternak lintas daerah.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi
Trending di Hukum dan Kriminal