Bupati Maros Tegas: ASN Dilarang Tambah Libur Usai Lebaran, Pelanggar Terancam Sanksi

pemkab-maros

Bupati Maros, Chaidir Syam. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, MAROS – Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Maros dilarang menambah hari libur setelah cuti bersama Idulfitri 2025.

Ia mengingatkan bahwa ASN yang kedapatan melanggar akan diberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan penundaan kenaikan pangkat.

“Jika ada ASN yang menambah libur tanpa alasan yang sah, maka akan diberikan sanksi tegas,” ujar Chaidir pada Minggu, (6/4/2025).

Langkah ini diambil sebagai upaya menegakkan disiplin dan menjaga profesionalisme di kalangan aparatur negara setelah momentum libur panjang.

Namun demikian, pemerintah daerah tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi ASN yang mengalami kendala transportasi saat arus balik Lebaran.

Baca Juga :  Prof. Zudan: ASN Harus Bangun Citra Positif dan Bijak Bermedia Sosial

Bagi ASN yang mudik ke luar Provinsi Sulawesi Selatan dan belum bisa kembali karena kesulitan mendapatkan tiket, Pemkab Maros memberikan opsi Work From Anywhere (WFA) pada 8 April 2025.

Pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing instansi berdasarkan kondisi dan kebutuhan.

“Kebijakan WFA ini hanya berlaku untuk ASN yang mudik ke luar provinsi dan benar-benar belum dapat tiket pulang,” tegas Chaidir.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap imbauan dari Menteri Perhubungan agar pemerintah daerah turut serta dalam mengurai kemacetan selama arus balik Lebaran.

Comment