Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Bongkar Sindikat Penipu Online di Sinjai, Polisi Tangkap Pelaku di Lampung

badge-check

					Press Release Pengungkapan Kasus Penipuan Online di Polres Sinjai. (Foto: Berita.News/ Syarif) Perbesar

Press Release Pengungkapan Kasus Penipuan Online di Polres Sinjai. (Foto: Berita.News/ Syarif)

Sinjai, BERITA.NEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai berhasil mengungkap kasus penipuan online dengan modus skema segitiga (sobis) yang melibatkan enam orang pelaku.

Kejahatan ini bermodus transaksi jual beli hasil bumi berupa cengkih, yang mengakibatkan seorang pedagang di Sinjai mengalami kerugian hingga Rp200 juta.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, mengungkapkan bahwa dua tersangka utama, berinisial JI (21) dan RM (27), telah diamankan di Provinsi Lampung.

“Sementara empat pelaku lainnya masih berstatus tahanan di Rutan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur,” ujar AKP Andi Rahmatullah, Selasa (18/2/2025).

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 16.30 WITA, ketika seorang pelaku dengan nama samaran H. Yusuf menghubungi korban, H. Ali bin Suki, seorang pedagang cengkih di Sinjai.

Dalam percakapan via telepon, pelaku menanyakan harga dan ketersediaan stok cengkih milik korban.
H. Ali menjelaskan bahwa ia memiliki tiga ton cengkih dengan harga Rp110 ribu per kilogram jika dijemput langsung di gudang.

Namun, jika diantar ke lokasi yang ditentukan, harga naik menjadi Rp111 ribu per kilogram.

Setelah terjadi kesepakatan, pelaku H. Yusuf mengarahkan seorang perantara, Hj. Baji, untuk membeli cengkih dari H. Ali.

Pelaku kemudian berpura-pura menjadi pemilik cengkih dan menghubungi seorang pekerja di tempat Hj. Baji, bernama Saenal. Ia mengaku memiliki tiga ton cengkih yang siap dijual.

Saenal pun menghubungi Hj. Baji untuk memastikan kesepakatan pembelian. Setelah itu, cengkih dikirim ke lokasi yang telah ditentukan di Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.

Baca Juga :  Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

Korban H. Ali pun mengonfirmasi pengiriman barang kepada pelaku, yang kemudian berjanji akan segera melakukan transaksi pembayaran.

Namun, sebelum H. Ali tiba di lokasi tujuan, pelaku menelpon dan mengatakan bahwa dirinya tidak bisa bertemu secara langsung karena ada urusan di Bulukumba.

Ia pun menyampaikan bahwa transaksi akan dilakukan oleh “anggotanya” di gudang.

Setelah proses pembongkaran dan penimbangan ulang selesai, korban H. Ali mengirimkan catatan hasil timbangannya kepada pelaku.
Tak lama kemudian, pelaku mengirimkan bukti pembayaran palsu kepada pekerja Hj. Baji, yang langsung mengirimkan dana Rp200 juta melalui aplikasi BRImo.

Namun, setelah pembayaran dilakukan, korban H. Ali tidak kunjung menerima notifikasi transfer.

Ketika ia mendatangi Hj. Baji untuk menanyakan pembayaran, Hj. Baji justru menunjukkan bukti transfer yang telah dilakukan ke rekening H. Yusuf (nama samaran).

Saat korban mencoba menghubungi nomor tersebut, ternyata sudah tidak aktif.

Barang Bukti dan Tindakan Kepolisian

Setelah menerima laporan korban, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

• Enam unit handphone
• Satu buku rekening atas nama Ansori

“Nomor rekening BRI yang digunakan dalam transaksi ini ternyata sudah diperjualbelikan secara ilegal. Rekening ini awalnya dijual seharga Rp50 ribu, kemudian berpindah tangan hingga mencapai harga Rp1 juta sebelum akhirnya digunakan dalam aksi kejahatan ini,” jelas AKP Andi Rahmatullah.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online, terutama yang melibatkan pembayaran dalam jumlah besar.

“Pastikan transaksi dilakukan melalui pihak yang terpercaya dan gunakan rekening atas nama sendiri untuk menghindari penipuan,” tutup AKP Andi Rahmatullah.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi
Trending di Hukum dan Kriminal