Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Dendam Berujung Penganiayaan, Polisi Tangkap 3 Pelaku di Rilau Ale Bulukumba

badge-check

					Kedua Terduga Pelaku Penganiayaan di Rilau Ale, Bulukumba. (Foto: Ist/ Humas) Perbesar

Kedua Terduga Pelaku Penganiayaan di Rilau Ale, Bulukumba. (Foto: Ist/ Humas)

BULUKUMBA, BERITA.NEWS – Satuan Reskrim Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 22.30 Wita. Dalam kejadian ini, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat, termasuk satu pelaku utama penusukan.

Korban penganiayaan, seorang remaja berinisial MZF (17), merupakan warga Kecamatan Rilau Ale.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di dada kiri dan punggung, sehingga harus menjalani perawatan medis.

Laporan dan Penyelidikan Cepat

Keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Bulukumba pada Senin (6/1/2025), guna mendapatkan keadilan dan tindak lanjut hukum.

Tim kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dipimpin oleh Dantim Resmob Polres Bulukumba, Aiptu Muh. Usman, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku utama berinisial DH (23) yang diduga kuat melakukan penusukan dengan sebilah badik.

Penangkapan Pelaku

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, menjelaskan bahwa DH diamankan di kediamannya yang berlokasi di Dusun Bacari, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang. Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/1/2024) lewat tengah malam.

Baca Juga :  Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

“Anggota berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Selain itu, barang bukti berupa badik dengan panjang sekitar 10 cm yang digunakan pelaku juga berhasil diamankan,” ungkap AKP Aris Satrio.

Sebelumnya, pada Senin subuh (6/1/2024), polisi terlebih dahulu menangkap dua terduga pelaku lainnya, yaitu AL dan AD, yang juga diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.

Motif dan Proses Penyelidikan

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap para pelaku, terungkap bahwa motif sementara penganiayaan ini adalah ketidakpuasan pelaku terhadap korban yang sebelumnya terlibat perkelahian dengan salah satu teman mereka.

Namun, penyidik akan terus mendalami motif tersebut untuk memastikan kronologi lengkap kejadian.

“Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bulukumba. Proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), mengingat korban masih di bawah umur,” jelas AKP Aris Satrio.

Kondisi Korban dan Proses Hukum
Sementara itu, korban MZF masih menjalani pemulihan akibat luka serius yang dideritanya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan memproses kasus ini hingga tuntas untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, yang berharap agar tindak kekerasan semacam ini tidak kembali terjadi di Kabupaten Bulukumba. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi
Trending di Hukum dan Kriminal