Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Polres Bantaeng Berhasil Ungkap 13 LP Kasus Pembusuran

badge-check

					Press Release Pengungkapan Kasus Pembusuran di Polres Bantaeng. (Foto: Berita.News/ Syarif) Perbesar

Press Release Pengungkapan Kasus Pembusuran di Polres Bantaeng. (Foto: Berita.News/ Syarif)

BANTAENG, BERITA.NEWS – Kepolisian Resort (Polres) Bantaeng berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis busur.

Sejak tahun 2023 hingga Januari 2025, tercatat ada 13 laporan polisi terkait kasus tersebut yang kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng.

Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyatoro Wira Utomo dalam keterangan persnya pada Selasa, 7 Januari 2025, mengungkapkan bahwa dari total 13 laporan yang diterima, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini.

“Sebanyak 12 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, beberapa di antaranya sudah menjalani hukuman, sementara yang lainnya masih dalam proses penyidikan,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Polres Bantaeng menangani 5 laporan polisi yang melibatkan kasus pembusuran.

Dari jumlah tersebut, 5 orang tersangka telah ditangkap, salah satunya adalah seorang anak yang diproses melalui mekanisme diversi, sementara keempat tersangka lainnya telah dijatuhi hukuman.

Baca Juga :  Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

Pada tahun 2024, pihak kepolisian menangani 6 laporan polisi terkait kasus yang sama, dengan 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 10 tersangka tersebut, 4 di antaranya telah menjalani hukuman, sementara 6 orang lainnya masih dalam proses penyidikan.

Untuk tahun 2025, hingga saat ini Polres Bantaeng telah menerima 2 laporan polisi yang masih dalam tahap penyelidikan.

“Dua laporan polisi di tahun 2025 masih dalam tahap penyelidikan dan kami terus bekerja keras untuk mengungkap fakta-fakta dalam setiap kasus ini,” ujar AKBP Nur Prasetyatoro.

Kapolres juga menegaskan bahwa pihak kepolisian terus melakukan penyidikan terhadap seluruh kasus penganiayaan dengan senjata tajam tersebut, termasuk pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti.

Selain itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu mengutamakan kedamaian dalam menyelesaikan setiap konflik.

Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di masa depan.

“Polres Bantaeng berkomitmen untuk terus mengungkap dan menindaklanjuti kasus-kasus serupa demi terciptanya rasa aman dan ketertiban di wilayah Bantaeng,” tutup Kapolres. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi
Trending di Hukum dan Kriminal