Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Sindikat Narkoba di Jeneponto, Amankan 45,06 Gram Sabu

badge-check

					Pelaku dan Barang bukti Sabu dengan berat bruto 45,06 gram diamankan Sat Ops Narkoba Polres Jeneponto. Perbesar

Pelaku dan Barang bukti Sabu dengan berat bruto 45,06 gram diamankan Sat Ops Narkoba Polres Jeneponto.

BERITA.NEWS, Jeneponto – Polres Jeneponto terus mengungkap sindikat narkoba guna meminimalisir peredaran barang haram tersebut. Satuan Ops Narkoba Polres Jeneponto berhasil menangkap pelaku sindikat dengan barang bukti 45,06 gram sabu.

Unit Opsnal Satuan Narkoba Polres Jeneponto dipimpin Kasat Narkoba, AKP Abd Majid didampingi oleh Kanit Opsnal Bripka Baharuddin.

Pelaku bernama Pidding Daeng Lau (47) warga Dusun Pabentengang, Desa Kayu Loe Barat, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto dibekuk saat sedang duduk santai di balai-balai rumah warga.

Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Abdul Majid menyampaikan bahwa, menurut informasi yang didapatkan dari informan pelaku sering melakukan transaksi jual beli Sabu.

” Sehingga tim langsung bergerak, pada saat keberadaan pelaku tersebut diketahui, langsung dilakukan penggeledahan badan di balai-balai milik salah satu warga,” kata AKP Abdul Majid Kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).

Baca Juga :  Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

Dia menjelaskan, pada saat digeledah pelaku sempat mengambil sesuatu pada saku celana bagian depan sebelah kanan kemudian membuangnya.

“Salah satu personil Sat Narkoba mengambilnya yang mana dibuang tersebut adalah dos tempat obat yang dililit isolasi warna hitam dan pada saat dibuka berisi 1 sachet plastik klip besar berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 45,06 gram ,” ucapnya.

Setelah diintrogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti (BB) yang dtemukan di TKP tersebut adalah miliknya.

“Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Polres Jeneponto untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

  • Muh Ilham

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam
Trending di Hukum dan Kriminal