BERITA.NEWS,PAREPARE – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare kembali meraih penghargaan dari Ombudsman dengan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
Pemkot Parepare meraih nilai 81,61. Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara yang berlangsung di Ballroom Hotel Four Points Makassar pada Kamis (12/12/2024).

Dalam penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman, pelayanan publik di Kota Parepare masuk dalam zona hijau, yang menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani.
Abdul Hayat Gani mengungkapkan rasa syukurnya atas penghargaan yang diterima Pemkot Parepare.
Menurutnya, pencapaian ini merupakan hasil dari kolaborasi semua pihak dalam memaksimalkan pelayanan publik.
“Tentu kami menyambut baik penghargaan ini. Ombudsman menilai pelayanan publik kita baik. Ini adalah hasil dari kerja keras kolaborasi antara semua stakeholder. Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ungkap Abdul Hayat.
Pj Wali Kota Parepare juga mengingatkan kepada seluruh jajaran Pemkot Parepare untuk tidak berhenti berinovasi.
Baginya, keberhasilan sebuah pemerintahan dapat dilihat dari tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah.
“Kami minta semua jajaran Pemkot Parepare untuk terus berinovasi. Ciptakan inovasi yang berdampak positif bagi masyarakat,” pungkasnya.
Dengan penghargaan ini, Pemkot Parepare semakin termotivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat. (*)
![]()





























