Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pilkada

Uji-Sah Kunci Kemenangan 69.036 Suara di Pilkada Bantaeng

badge-check

					Paslon Uji-Sah Dapat Nomor Urut 1 pada Pengundian dan Penetapan Nomor Urut di KPU Bantaeng. (Dok: Ist) Perbesar

Paslon Uji-Sah Dapat Nomor Urut 1 pada Pengundian dan Penetapan Nomor Urut di KPU Bantaeng. (Dok: Ist)

BERITA.NEWS, BANTAENG – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin-Sahabuddin (Uji-Sah) unggul di Pilkada 2024.

Kemenangan paslon nomor urut 01, Uji-Sah ini berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pilkada oleh KPU Bantaeng pada Senin malam (2/12/2024) kemarin.

Uji-Sah unggul dengan perolehan suara 69.036, mengalahkan paslon nomor urut 2, Ilham Azikin-Kanita Kaffi (IA-KAN), yang memperoleh 50.527 suara.

Total suara sah mencapai 119.563, sementara suara tidak sah berjumlah 2.318, sehingga jumlah keseluruhan suara adalah 121.881.

Hanya saja usai rapat pleno terbuka itu digelar, berita acara rekapitulasi tidak ditandatangani oleh pihak IA-KAN.

Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh, menegaskan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan rekapitulasi secara hukum.

“Tidak ada pengaruhnya secara hukum soal keabsahan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara ditetapkan,” ungkapnya.

Menurutnya, setelah penetapan hasil rekapitulasi, KPU Kabupaten Bantaeng akan menunggu arahan dari KPU RI terkait kemungkinan adanya permohonan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Muhammad Saleh menegaskan, jika ada permohonan sengketa, maka proses penetapan paslon terpilih dilakukan paling lama lima hari setelah salinan putusan MK diterima.

“Jika tidak ada sengketa, penetapan dilakukan lima hari setelah pemberitahuan resmi dari MK,” tegasnya.

Diketahui, jika proses tahapan berjalan lancar, Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada 2024 akan dilantik pada 7 Februari 2025.

Sementara, Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota akan dilantik pada 10 Februari 2025. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Dua Partai Besar di Bulukumba Setuju Pilkada Dipilih DPRD, PPP Langsung Pasang Badan Tolak

2 Januari 2026 - 17:01 WITA

pilkada

Laskar Sinjai Dukung Wacana Pilkada Lewat DPRD demi Efisiensi dan Minim Konflik

31 Desember 2025 - 21:54 WITA

pemilu

Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto Ditunda, Putusan MK Dijadwalkan 24 Februari

13 Februari 2025 - 22:00 WITA

mahkamah-konstitusi

Ini Isi Pidato Singkat Andi Edy Manaf Usai Ditetapkan sebagai Wabup Terpilih di Pilkada Bulukumba

6 Februari 2025 - 16:24 WITA

kpu-bulukumba

KPU Bulukumba Tetapkan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

6 Februari 2025 - 00:15 WITA

kpu-bulukumba
Trending di Pilkada