Jelang Pencoblosan, Kepala Desa dan Lurah di Bulukumba Deklarasi Netralitas

BERITA.NEWS, BULUKUMBA – Deklarasi netralitas oleh 136 Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Bulukumba menjelang masa tenang Pilkada 2024 menjadi langkah strategis untuk menjaga integritas pemilu.

Dengan dipimpin oleh H. Amiruddin, Kepala Desa Ara, Kecamatan Bonto Bahari, deklarasi ini menunjukkan komitmen para pemimpin lokal untuk mendukung pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari intervensi kepentingan.

Berikut 6 poin-poin deklarasi menegaskan kewajiban Kepala Desa dan Lurah untuk:

  1. Menjaga prinsip netralitas dalam pelayanan publik.
  2. Menghindari konflik kepentingan, intimidasi, atau ancaman kepada elemen masyarakat.
  3. Tidak membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.
  4. Bijak menggunakan media sosial dan menghindari penyebaran isu kebencian atau SARA.
  5. Menolak politik uang dan segala bentuk pemberian terkait pemilu.
  6. Bersedia menerima sanksi sesuai aturan jika melanggar.

Anggota Bawaslu Bulukumba, Awaluddin, menekankan pentingnya netralitas untuk menjaga stabilitas masyarakat selama tahapan pemilihan.

“Kades dan lurah harus menjaga netralitas demi menciptakan stabilitas masyarakat selama tahapan pemilihan,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap prinsip ini dapat dikenai sanksi pidana.

“Untuk sanksinya diatur dalam Pasal 71 dan Pasal 189 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” tegasnya.

Keterlibatan narasumber, seperti Kepala Dinas PMD Hj. Hamrina Andi Muri dan Muhammad Khudri Arsyad, memberikan perspektif yang relevan untuk memperkuat pemahaman peserta terhadap aturan dan sanksi terkait pelanggaran netralitas.

Langkah ini menjadi contoh bagi daerah lain untuk memperkuat komitmen terhadap pemilu yang demokratis, sekaligus menciptakan stabilitas sosial selama masa tenang hingga pelaksanaan pemilu. (*)

Comment