Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pilkada

Jelang Pencoblosan, Kepala Desa dan Lurah di Bulukumba Deklarasi Netralitas

badge-check

					Jelang Pencoblosan, Kepala Desa dan Lurah di Bulukumba Deklarasi Netralitas Perbesar

BERITA.NEWS, BULUKUMBA – Deklarasi netralitas oleh 136 Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Bulukumba menjelang masa tenang Pilkada 2024 menjadi langkah strategis untuk menjaga integritas pemilu.

Dengan dipimpin oleh H. Amiruddin, Kepala Desa Ara, Kecamatan Bonto Bahari, deklarasi ini menunjukkan komitmen para pemimpin lokal untuk mendukung pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari intervensi kepentingan.

Berikut 6 poin-poin deklarasi menegaskan kewajiban Kepala Desa dan Lurah untuk:

  1. Menjaga prinsip netralitas dalam pelayanan publik.
  2. Menghindari konflik kepentingan, intimidasi, atau ancaman kepada elemen masyarakat.
  3. Tidak membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.
  4. Bijak menggunakan media sosial dan menghindari penyebaran isu kebencian atau SARA.
  5. Menolak politik uang dan segala bentuk pemberian terkait pemilu.
  6. Bersedia menerima sanksi sesuai aturan jika melanggar.

Anggota Bawaslu Bulukumba, Awaluddin, menekankan pentingnya netralitas untuk menjaga stabilitas masyarakat selama tahapan pemilihan.

“Kades dan lurah harus menjaga netralitas demi menciptakan stabilitas masyarakat selama tahapan pemilihan,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap prinsip ini dapat dikenai sanksi pidana.

“Untuk sanksinya diatur dalam Pasal 71 dan Pasal 189 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” tegasnya.

Keterlibatan narasumber, seperti Kepala Dinas PMD Hj. Hamrina Andi Muri dan Muhammad Khudri Arsyad, memberikan perspektif yang relevan untuk memperkuat pemahaman peserta terhadap aturan dan sanksi terkait pelanggaran netralitas.

Langkah ini menjadi contoh bagi daerah lain untuk memperkuat komitmen terhadap pemilu yang demokratis, sekaligus menciptakan stabilitas sosial selama masa tenang hingga pelaksanaan pemilu. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Dua Partai Besar di Bulukumba Setuju Pilkada Dipilih DPRD, PPP Langsung Pasang Badan Tolak

2 Januari 2026 - 17:01 WITA

pilkada

Laskar Sinjai Dukung Wacana Pilkada Lewat DPRD demi Efisiensi dan Minim Konflik

31 Desember 2025 - 21:54 WITA

pemilu

Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto Ditunda, Putusan MK Dijadwalkan 24 Februari

13 Februari 2025 - 22:00 WITA

mahkamah-konstitusi

Ini Isi Pidato Singkat Andi Edy Manaf Usai Ditetapkan sebagai Wabup Terpilih di Pilkada Bulukumba

6 Februari 2025 - 16:24 WITA

kpu-bulukumba

KPU Bulukumba Tetapkan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

6 Februari 2025 - 00:15 WITA

kpu-bulukumba
Trending di Pilkada