BERITA.NEWS, SINJAI – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai kembali mengamankan seorang pria terduga pelaku judi online jenis togel (kupon putih)
Pria tersebut berinisial NN (51) diamankan pada Senin, 11 November 2024 di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Operasi ini dilakukan tim Resmob setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, mengatakan usai mendapatkan informasi, pihaknya segera melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi lokasi serta identitas terduga pelaku,” katanya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (14/11/2024).
Setelah berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, tim yang dipimpin Kanit Resmob, Bripka Andi Mapparumpa langsung menuju lokasi.
“Di TKP, tim berhasil mengamankan NN bersama sejumlah barang bukti,” kata Andi Rahmatullah.
Disebutkan bahwa barang bukti yang diamankan berupa empat lembar rekapan nomor pasangan, satu kartu ATM Bank BNI, dua resi transaksi pengiriman, serta satu unit handphone yang digunakan untuk mengakses situs perjudian.
“Hasil interogasi mengungkap bahwa NN melakukan transaksi langsung melalui rekeningnya dan memasang nomor togel melalui situs online,” jelasnya.
Polres Sinjai menyatakan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online di wilayah Sinjai, sejalan dengan komitmen menjaga keamanan lingkungan.
Andi Rahmatullah mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas ilegal demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Penangkapan ini, menurutnya, menjadi bukti keseriusan Polres Sinjai dalam menindak segala bentuk praktik perjudian dan menjadi peringatan bagi pelaku untuk segera menghentikan kegiatan tersebut. (*)
Comment