Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pilkada

Bawaslu Bulukumba Sebar Baliho Tolak Politik Uang di Pilkada

badge-check

					Baliho dan Spanduk Tolak Politik Uang di Bulukumba Tersebar di sejumlah Titik. (dok: ist) Perbesar

Baliho dan Spanduk Tolak Politik Uang di Bulukumba Tersebar di sejumlah Titik. (dok: ist)

BERITA.NEWS, BULUKUMBA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba telah mengintensifkan sosialisasi anti-politik uang sebagai langkah pencegahan pelanggaran Pilkada serentak 2024.

Sosialisasi ini dilakukan dengan memasang 13 baliho yang berisi larangan politik uang, 136 spanduk di setiap desa untuk mengajak masyarakat menolak politik uang, dan X-Banner di tiap kantor kecamatan yang mengingatkan aturan netralitas ASN.

Menurut Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, upaya ini bertujuan mengajak masyarakat aktif mengawasi pemilu, menolak politik uang, dan memastikan Pilkada 2024 berlangsung dengan integritas.

“Kami terus berikhtiar dan memaksimalkan melakukan edukasi, mengajak masyarakat untuk bersama menolak politik uang, Gerakan ini harus dilakukan secara bersama agar Pilkada 2024 berlangsung secara berintegritas tanpa praktik politik uang,” jelasnya, Senin (11/11/2024).

Bakri menekankan bahwa peran serta masyarakat sangat penting untuk menjaga keadilan pemilu, sejalan dengan moto Bawaslu, “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”.

Pihak Bawaslu juga mengingatkan masyarakat tentang sanksi tegas bagi pelanggar politik uang.

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 187 A, pelaku politik uang bisa dihukum hingga 72 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.

“Pemberian uang atau barang yang memengaruhi pilihan pemilih dianggap merusak integritas Pilkada dan seharusnya ditolak,” tegas Bakri.

Spanduk-spanduk edukasi ini dipasang di berbagai lokasi strategis, seperti jalan raya dan tempat umum, agar pesan ini sampai kepada masyarakat luas. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Dua Partai Besar di Bulukumba Setuju Pilkada Dipilih DPRD, PPP Langsung Pasang Badan Tolak

2 Januari 2026 - 17:01 WITA

pilkada

Laskar Sinjai Dukung Wacana Pilkada Lewat DPRD demi Efisiensi dan Minim Konflik

31 Desember 2025 - 21:54 WITA

pemilu

Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto Ditunda, Putusan MK Dijadwalkan 24 Februari

13 Februari 2025 - 22:00 WITA

mahkamah-konstitusi

Ini Isi Pidato Singkat Andi Edy Manaf Usai Ditetapkan sebagai Wabup Terpilih di Pilkada Bulukumba

6 Februari 2025 - 16:24 WITA

kpu-bulukumba

KPU Bulukumba Tetapkan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

6 Februari 2025 - 00:15 WITA

kpu-bulukumba
Trending di Pilkada