BERITA.NEWS, BULUKUMBA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Bawaslu Bulukumba dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etika dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Laporan tersebut diajukan oleh Akbar yang dibuktikan dengan tanda terima laporan dengan nomor laporan 565/01-23/SET-02/X/2024 yang diterima L Gede Bagas Wanda.
Akbar merasa Bawaslu Bulukumba tidak profesional dan berpotensi merugikan salah satu pasangan calon peserta Pilkada Bulukumba.
“Kami menduga adanya intervensi yang memengaruhi independensi Bawaslu dalam mengawasi kampanye dan pelanggaran selama tahapan Pilkada,” ujarnya.
Akbar juga menyampaikan kekhawatirannya atas laporan pelanggaran yang ia ajukan, yang menurutnya tidak diproses dengan adil.
“Beberapa laporan diduga diabaikan, sementara pelanggaran dari pihak lain tidak mendapatkan tindakan yang sesuai,” katanya.
Laporan ini diajukan dengan harapan agar DKPP melakukan investigasi terhadap kinerja Bawaslu Bulukumba dan menegakkan hukum secara adil.
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Terkait laporan apa ya? Namun kami sebagai penyelenggara pemilu selalu siap sewaktu waktu ketika dilaporkan kode etik penyelenggara Pemilu,” kata Bakri Abubakar
Kasus ini menambah dinamika politik di Kabupaten Bulukumba menjelang Pilkada 2024. Diharapkan Pilkada ini dapat berlangsung dengan prinsip demokrasi yang adil dan jujur.
DKPP diharapkan segera memproses laporan ini guna menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu di tingkat lokal. (*)
Comment