Ratusan APK Pilkada Ditertibkan Satpol PP Sinjai, Paslon MAIKI Terbanyak Disusul RAMAH

pilkada

APK Paslon MAIKI dan RAMAH di Pilkada Sinjai. (Dok. Ist/ Kolase/ Berita.News)

BERITA.NEWS, SINJAI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sinjai telah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

APK yang ditertibkan Satpol PP Sinjai yakni dari kandidat Pilkada yang terpasang disejumlah titik di dalam wilayah kota.

Alhasil, ratusan APK kandidat calon bupati dan wakil bupati Sinjai yang ditertibkan oleh Satpol PP.

APK yang ditertibkan tersebut yakni yang terpasang diluar dari ketentuan yang telah ditetapkan.

Sebagaimana dalam Keputusan Bupati Sinjai Nomor 497 Tahun 2024 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan tempat kampanye rapat umum pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 di Sinjai.

Begitupun dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai Nomor: 494 Tahun 2024 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan tempat kampanye rapat umum pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sinjai Tahun 2024.

“Yang kami tertibkan itu APS dan APK yang pemasangannya diluar dari ketentuan yang berlaku,” kata Kasat Pol PP Sinjai, Agung Budi Prayogo, Kamis (3/10/2024).

Agung mengatakan, usai pihaknya melakukan penertiban APS dan APK tersebut dikembalikan ke pihak yang bersangkutan.

“APS dan APK telah kami kembalikan kepada masing-masing tim paslon kandidat Pilkada,” katanya.

Total APS dan APK paslon kandidat Pilkada Sinjai yang telah ditertibkan atau dibongkar dan diamankan berjumlah 550 lembar.

“Rinciannya, paslon MAIKI 472, RAMAH 78, SANTUN nihil, BERAKARMI juga nihil,” beber Agung.

Sebelumnya, Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin, mengatakan SK penetapan titik atau lokasi rapat umum adalah usulan dari pemerintah setempat.

“Kami menetapkan titik berdasarkan lokasi yang telah ditetapkan pemerintah sebagai pemangku kebijakan,” ujarnya.

Pada surat keputusan itu, ditetapkan lokasi pemasangan APK di semua desa dan kelurahan di Kabupaten Sinjai termasuk titik pemasangan APK.

Seperti misalnya di Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara, ditetapkan titik pemasangan APK di Jl Sungai Tangka, Jl Hos Cokroaminoto, sekitar lapangan gelora massa, dan Lingkungan Pasae.

Selain lokasi dan titik pemasangan APK, KPU juga memberi catatan kepada para pasangan calon dan atau tim kampanye agar tidak memasang APK di tempat umum.

Seperti di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan gedung milik pemerintah.

Juga dilarang memasang APK di tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Salah satu pemasangan APK yang banyak mendapat sorotan yakni APK yang terpasang di pohon dengan cara dipaku. (*)

Comment