BERITA.NEWS, Makasar – Sejumlah aktivis antikorupsi Sulsel angkat bicara terkait pengusutan kasus dugaan penyimpangan dana hibah di Komite Olaragah Nasional Indonesi (KONI) Cabang Makassar.
Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan, Farid Mamma SH, MH mengatakan, sejatinya Kejari Makassar merilis setiap perkembangan penyelidikan kasus KONI Makassar. Alasannya. Kasus ini menyita banyak perhatian publik di Makassar.
“Sebagai pegiat antikorupsi, sangat disayangkan jika kasus yang sempat heboh itu mendadak mandek. Sudah banyak saksi diperiksa namun sampai sekarang tidak jelas perkembangannya,” tegas Farid.
“Sebagai perwakilan dari Publik khususnya warga kota Makasar, saya harus tegaskan sebenarnya kasus ini prosesnya sudah seperti apa!?, jika sudah ditahap penyidikan sudah seharusnya pihak Kejari Makassar segera menyeret tersangka,” tukas Farid
Menurut Farid, di awal penyelidikan, kasus ini sempat heboh. Bahkan, belasan media cetak dan elektronik, hampir sepekan merunning perkembangan pengusutan kasus tersebut.Namun, saat ini perkara tersebut seakan setop dan tidak jelas lagi penanganannya.
Desakan yang sama juga datang dari aktivis
Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) Sulsel. Wakil Ketua Umum DPN-GNPK, Ramzah Thabraman menegaskan, Kejaksaan dalam mengusut kasus dana hibah KONI Makassar harus bersikap transparan ke publik.
“Perlu diketahui kalau kasus ini banyak menyita perhatian publik Makassar. Dan ini harus menjadi atensi. Jangan diam jika publik mempertanyakan perkembangan perkaranya.
Ramzah menimpali, jika dalam kurun waktu sebulan ke depan, kasus ini tetap stagnan maka lembaganya akan melakukan langkah langkah taktis, salah satunya dengan mendesak KPK untuk segera melakukan supervisi terkait penanganan. Kasus tersebut.
“Saya harap pihak Kejari Makassar untuk segera mengumumkan progres penyelidikan kasus ini. Jika tidak kami akan melayangkan surat ke Kejagung seraya meminta KPK segera melakukan supervisi ,” tegasnya.
Diketahui, Kejari Makassar tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dana hibah dilingkup KONI Cabang Makassar periode 2022-2023 senilai Rp 60 miliar.
Saat ini saksi yang sudah diperiksa oleh Kejari Makassar yakni, Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto dan mantan Kadispora Makassar Andi Pattiware. Selain itu ada tiga saksi lain yang ikut diperiksa penyidik
“Bendahara Umum KONI Makassar, Prof Dr Arifuddin dan Sekretaris KONI Makassar Muhammad Taufiq juga ikut menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Makassar. Termasuk juga Wakil Ketua KONI Makassar juga diperiksa” Kepala Seksi Inteljen (Kasi Intel) Kejari Makassar, Andi Alamsyah, Kamis (25/7/2024).
Pada saat itu, Alamsyah, tidak menyebutkan nama Wakil Ketua KONI Makassar yang diperiksa. Sebab kata dia Wakil Ketua KONI Makassar ada tiga di antaranya Wakil Ketua Umum I Kusayyeng, Wakil Ketua Umum II Taslim Rasyid dan Wakil Ketua Umum III Muh Yunus.
“Untuk saksi kemarin, Bendahara Umum sama Sekretaris KONI Makassar, hari ini Wakil Ketua KONI Makassar! Hari ini satu orang ji Wakil Ketuanya, pemeriksaan masih seputar pemanfaatan dana hibah (KONI Makassar),” singkat Andi Alamsyah.
Kemudian Alamsyah juga mengatakan di bulan Maret “Anggaran 2022 Pokok itu Rp 20 miliar, terus di Perubahan itu Rp 11 miliar yang diperuntukan untuk bonus atlet (kegiatan pekan olahraga). Jadi tahun 2023 ada porkot sebesar Rp 35 miliar. Kurang lebih segitu (Rp 60 miliar lebih),” ungkap Andi Pattiware, saat dikonfirmasi via telepon Selasa (19/3/2024) lalu.
Comment