Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Pemkab Takalar dan Pemkab Wajo Teken MoU Perdagangan Komoditas Unggulan

badge-check

					Pemkab Takalar dan Pemkab Wajo Teken MoU Perdagangan Komoditas Unggulan Perbesar

BERITA.NEWS — Pemerintah Kabupaten Takalar Teken Memorandum Of Understanding (MoU) bersama Pemerintah Kabupaten Wajo. MoU diteken langsung oleh Pj. Bupati Takalar Setiawan Aswad sebagai Pihak Kesatu dengan Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu sebagai Pihak Kedua yang tertuang dalam surat MoU nomor : 100.3.71/004/KB-PEM-TAKALAR/VII/2024 dan nomor : 100.2.2.3/18/KB-PEMKABWAJO/2024 tentang Kerjasama Perdagangan Komoditas Unggulan Antar Daerah.

Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Ruangan Kantor Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu 17 Juli 2024 yang disaksikan oleh Kadis Perindag, Asisten I dan Asisten III Setda Kab. Takalar.

Maksud Kesepakatan Bersama ini adalah sebagai dasar bagi PARA PIHAK untuk melaksanakan kerjasama dalam pengembangan komoditas unggulan antar daerah dengan tujuan untuk mengoordinasikan dan menyinergikan pelaksanaan tugas dan kewenangan PARA PIHAK pelaksanaan perdagangan antar wilayah sebagai salah satu upaya dalam mengendalikan inflasi serta pengembangan ekonomi wilayah masing-masing melalui ketersediaan pasokan komoditas, kelancaran distribusi dan keterjangkauan harga komoditas.

Dalam isi MoU tersebut juga dibahas tentang pembiayaan yang berisikan bahwa segala biaya yang timbul dari pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini dibebankan pada PARA PIHAK sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung sejak Kesepakatan Bersama ini ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan Kesepakatan Bersama PARA PIHAK. Diadakan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali setahun dan hasil evaluasi tersebut dipergunakan sebagai masukan untuk mencapai hasil kinerja yang optimal bagi PARA PIHAK. Dan jika salah satu PIHAK bermaksud mengakhiri atau memperpanjang Kesepakatan Bersama ini dan PIHAK yang bersangkutan harus memberitahukannya secara tertulis kepada PIHAK lainnya paling lambat 2 (dua) bulan sebelum jangka waktu Kesepakatan Bersama ini berakhir.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah