Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pemprov Sulsel

Pemprov Sulsel Gelar Rakor dan Evaluasi DBH CHT Semester 1 2024

badge-check

					Pemprov Sulsel Gelar Rakor dan Evaluasi DBH CHT Semester 1 2024 Perbesar

BERITA.NEWS,Makassar- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) semester I Tahun 2024, di Makassar, Kamis (18/7/2024).

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sulsel HM Ichsan Mustari, mengatakan, rakor dan evaluasi ini sangat penting untuk menyusun agenda program untuk pemanfaatan DBH CHT.

“Karena itu, melalui kegiatan ini dilakukan evaluasi penggunaan DBH CHT masing- masing daerah sesuai dengan karaterteristik daerahnya,” kata Ichsan.

Menurut Ichsan, DBH CHT merupakan dana transfer yang berasal dari pemerintah pusat yang diberikan kepada daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang merupakan penghasil cukai dan atau penghasil tembakau.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215/PMK.07/2021 antara lain digunakan untuk kegiatan Peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industry rokok, Pembinaan lingkungan social, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 56 Tahun 2024 tentang alokasi penerimaan DBH CHT tahun 2023, alokasi DBH CHT Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp17,7 miliar lebih.

Adapun sisa silfa DBH CHT Sulawesi Selatan sampai dengan 2023 sebesar Rp4,9 miliar lebih.

“Harus menjadi perhatian kita bersama agar dana yang disalurkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah terkait dengan pengelolaan DBH CHT, dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin dan tepat administrasi serta tepat sasaran,” katanya.

Ia mendorong, agar program-program penggunaan DBH CHT tersebut diserahkan kepada pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk ditindaklajuti sesuai dengan alokasi masing – masing daerah.

Karena itu, sambung dia, untuk efektifnya pelaksanaan kegiatan DBH CHT di Sulawesi Selatan, maka saya menghimbau kepada seluruh peserta kiranya dapat memberikan informasi realisasi DBH CHT semester I Tahun 2024.

“Dan penggunaan anggaran sisa DBH CHT sampai dengan tahun anggaran 2023, agar dalam pelaksanaan kegiatannya dapat berjalan dengan benar sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Mensos RI Kumpulkan Para Kadis Sosial se-Sulsel Ingatkan Pemuktahiran Data PKH

18 April 2026 - 20:52 WITA

Pemprov Kebut Pengaspalan Ruas Aroepala Malam Hari, Atasi Keluhan Debu

18 April 2026 - 09:36 WITA

Hari Jadi ke-66, Gubernur Sulsel Dorong Parepare Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Terintegrasi

14 April 2026 - 14:24 WITA

Hari Jadi Enrekang ke 66, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp 10 M: Sejahterakan Masyarakat 

14 April 2026 - 08:13 WITA

Pengadaan Randis Lexus LM Sesuai Aturan dan Berbasis Efisiensi Aset

12 April 2026 - 05:51 WITA

Trending di Pemprov Sulsel