Satlantas Polres Bulukumba Masih Tahan Puluhan Motor Balap Liar

balap-liar

Motor Balap Liar yang Masih Diamankan di Satlantas Polres Bulukumba. (Dok. Berita.News/ Syarif)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bulukumba masih menahan puluhan motor balap liar.

Puluhan motor balap liar itu diamankan di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Bulukumba.

Hal itu, diungkapkan Kasat Lantas Polres Bulukumba, AKP Muh Idris pada Selasa 2 Juli 2024.

Ia mengungkapkan jika diakumulasi, jumlah motor balap liar yang diamankan itu kurang lebih 80 unit.

“Jumlah tersebut dari akumulasi Januari hingga Juni. Sebagian sudah ada yang keluar,” kata Muh Idris.

Idris menegaskan, dari puluhan motor yang diamankan itu ditahan selama 3 bulan baru bisa dikeluarkan.

Baca Juga :  Final Round SSCP di Sirkuit Titik Nol Bira Bakal Digelar, Hadirkan Eksibisi Gokart Perdana

Kemudian kata mantan Kasat Lantas Polres Sinjai itu, pemilik motor wajib memperlihatkan surat-surat kendaraannya dan melengkapinya.

“Misal knalpot brong harus diganti yang standar, spion dan lainnya. Sanksinya tilang,” bebernya.

Sementara untuk pemilik motor yang tidak mampu memperlihatkan surat-surat kendaraannya itu tidak akan ditolerir.

“Motor yang tidak dilengkapi surat-surat tetap kami tahan meskipun sudah lewat dari 3 bulan,” tegasnya.

Idris mengimbau dan mengajak semua elemen untuk bersama-sama mengawasi agar aksi balap liar dapat dicegah.

 

Penulis: Syarif

Comment