Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Polres Bulukumba dan Sinjai Deklarasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong

badge-check

					Deklarasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong. (Foto: Ist/ Humas Polres Bulukumba) Perbesar

Deklarasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong. (Foto: Ist/ Humas Polres Bulukumba)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Polres Bulukumba dan Sinjai deklarasi larangan penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi. Rabu (7/2/2024).

Dalam deklarasi tersebut melibatkan sejumlah komunitas mobil, motor serta mahasiswa dan pelajar SMA sederajat.

Pada kesempatan itu juga, dirangkaikan dengan penyerahan helm standar bertuliskan “Sahabat Polri”.

Wakapolres Bulukumba, Kompol Eddy Sumantri mengungkapkan deklarasi larangan penggunaan knalpot brong ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

“Kegiatan ini sebagai bentuk kampanye serta edukasi sebagai upaya Polri kepada para pengendara agar menumbuhkan kesadaran untuk tidak menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” ungkapnya.

Olehnya itu, ia mengajak semua elemen untuk bekerjasama dan berperan aktif mengedukasi masyarakat dalam rangka patuh hukum dan tertib berlalulintas demi keselamatan bersama.

Baca Juga :  Dari Lalu Lintas ke Mimbar MTQ, Bripda Ahriadi Personel Polres Bulukumba Tunjukkan Prestasi

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sinjai, AKP Muhammad Arsyad mengungkapkan bahwa larangan penggunaan knalpot brong ini karena suaranya sangat mengganggu.

“Salah satu alasan Polri melakukan deklarasi ini karena suara knalpot beong ini sangat mengganggu masyarakat dan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas,” jelasnya.

Pada kesempatan itu juga, Kasat Lantas Polres Sinjai mensosialisasikan pemberlakuan tilang ETLE serta mengedukasi peserta agar selalu mematuhi peraturan berlalulintas saat berkendara.

Muhammad Arsyad menegaskan jika menemukan kendaraan menggunakan knalpot brong dan pelanggaran lainnya maka akan melakukan tindakan tegas.

“Kami juga tidak akan segan-segan menindak pengguna knalpot tidak sesuai spesifikasi teknik sebagai bentuk tanggung jawab kami agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” tegasnya.

 

Penulis: Syarif

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah