Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

DPRD Parepare Terima Rancangan KUA-PPAS APBD-P 2023

badge-check

					Penyerahan KUA-PPAS APBD Perubahan Pemkot Parepare (dok) Perbesar

Penyerahan KUA-PPAS APBD Perubahan Pemkot Parepare (dok)

BERITA.NEWS,Makassar- Pimpinan DPRD Kota Parepare menerima draf rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2023 di Rapat Paripurna Dewan. Selasa (22/8/2023).

Hadir Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir beserta pimpinan DPRD Parepare, Tasming Hamid dan M. Rahmat Syam.

Serta Wali Kota Parepare, Taufan Pawe dan Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim.

Taufan mengatakan, proses penyusunan KUA-PPAS APBD dasarkan pada Pasal 310
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023,

bahwa Kepala Daerah menyusun KUA dan PPAS Perubahan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Dan selanjutnya KUA dan PPAS Perubahan yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023.

Baca Juga :  Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

Dan hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah untuk pencapaian sasaran prioritas, dan
target kinerja pembangunan daerah yang serasi dan terintegrasi di dalam RPJMD Kota Parepare Tahun 2018–2023,” katanya.

Taufan menjelaskan, selanjutnya adapun Dasar Perubahan APBD sesuai Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019

tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA,

yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja,

keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan; keadaan, keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa.

“Melalui kesempatan ini saya mengajak kepada kita semua, mari kita melakukan pembahasan rancangan KUA-PPAS ini berdasarkan mekanisme yang ada, dan

harapan kami mudah-mudahan pembahasan rancangan KUA-PPAS ini dapat kita tuntaskan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD.

Saya percaya bahwa pembahasan rancangan KUA-PPAS ini akan berjalan lancar jika semua pihak senantiasa menjaga kedisiplinan,

khususnya kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan para Kepala SKPD serta stakeholder terkait,” paparnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah