Gerakan Fraksi Revolusi Keadilan Unras Depan Kantor Bupati Jeneponto, ini Tuntutannya

Puluhan aktifis yang tergabung dalam Gerakan Fraksi Revolusi Keadilan Unjukrasa Depan Kantor Bupati. (BERITA.NEWS/Muhammad Ilham).

Puluhan aktifis yang tergabung dalam Gerakan Fraksi Revolusi Keadilan Unjukrasa Depan Kantor Bupati. (BERITA.NEWS/Muhammad Ilham).

BERITA.NEWS, Jeneponto – Puluhan aktifis Kabupaten Jeneponto yang tergabung dalam Fraksi Revolusi Keadilan, menggelar aksi demo didepan gedung kantor bupati Jeneponto, Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Senin (2/9/2019).

Dalam unjuk rasa ini, salah satu koordinator lapangan, Yudistira menyampaikan mereka mendesak kepada Bupati Jeneponto untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Bansos BPNT dan Meminta kepada Pihak Institusi penegak hukum Kepolisian Resort Jeneponto dan Kejaksaan Negeri jeneponto untuk melakukan pengawasan secara ketat.

“Penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran atas pendistribusian Bantuan Pangan Non Tunai yang diduga tidak berkesesuaian dengan standar dan besaran jumlah bantuan sebagaimana Pedoman Umum Bantuan Pangan Non Tunai,” jelasnya.

Selain itu, mereka juga mendesak untuk segera mengusut tuntas dan dilakukan penindakan hukum secara serius dan lebih tegas terhadap penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan pasar Paitana dan Lassang-lassang Tahun 2017 tersebut.

“Meminta Kepada Pemerintah Daerah, Kepolisian Resort Jeneponto, Kejaksaan Negeri Jeneponto dan Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan upaya penyelidikan berdasarkan kewenanga masing-masing,” kata Yudistira.

Tak hanya itu, gerakan demonstrasi ini menyatakan sikap meminta kepada presiden Republik Indonesia dan pihak Kementerian RI terkait, untuk membatalkan rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Kebijakan Tarif BPJS.

“Dan mendesak Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk segera membentuk PANSUS dalam rangka menyelidiki persoalan BPJS tersebut,” pungkasnya.

  • Muhammad Ilham

Comment