Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

397 Kabupaten/Kota Sudah Miliki Perda Kawasan Tanpa Rokok

badge-check

					ilustrasi: net Perbesar

ilustrasi: net

BERITA.NEWS, Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian kesehatan Oscar Primadi mengatakan sudah ada 397 kabupaten/kota atau 77,2 persen dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia yang sudah memiliki peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok (KTR).

“Namun, entah bagaimana pelaksanaannya, apakah bisa dipertanggungjawabkan atau tidak,” kata Oscar dalam sebuah seminar daring yang diadakan Indonesia Institute for Social Development (IISD) yang diikuti di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Oscar mengatakan salah satu ruang lingkup dari revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan adalah penguatan pelaksanaan kawasan tanpa rokok.

Menurut Oscar, revisi PP 109 Tahun 2012 bertujuan untuk memperkuat kebijakan pelaksanaan kawasan tanpa rokok agar dapat mencegah anak-anak untuk memulai dan mencoba mengonsumsi rokok.

Baca Juga :  Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

“Selain itu, untuk mendukung agar anak-anak tidak terpapar iklan rokok dan paparan kebiasaan tidak baik merokok,” tuturnya.

Revisi PP 109 Tahun 2012 juga untuk memperkuat pengawasan yang harus dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Terkait revisi PP 109 Tahun 2012, Oscar mengatakan tercatat sudah ada delapan kali pertemuan untuk membahasnya, tetapi masih ada beberapa substansi pokok yang belum disepakati.

“Perdebatan yang muncul antara lain peningkatan konsumsi rokok pada anak dan remaja, ketenagakerjaan, investasi, dan lain-lain. Akhirnya Revisi PP 109 Tahun 2012 diusulkan dibahas dalam pertemuan yang lebih tinggi dipimpin Presiden,” katanya.

  • ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

Trending di Nasional