Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

23.185 Lembar Temuan Uang Palsu di Sulsel Dimusnahkan

badge-check

					Barang Bukti Uang Palsu yang beredar di Sulsel selama 7 Tahun Terakhir sebanyak 23 Ribu Lembar lebih (dok) Perbesar

Barang Bukti Uang Palsu yang beredar di Sulsel selama 7 Tahun Terakhir sebanyak 23 Ribu Lembar lebih (dok)

BERITA.NEWS,Makassar- Sebanyak 23.185 lembar uang palsu yang menjadi temuan di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dimusnahkan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan (Sulsel). Senin (6/10/2025).

BI bersama Polda Sulsel bersama Badan Koordinasi Pemberantas Uang Palsu (Botapasul) sepakat melakukan pemusnahan tersebut yang telah menjadi barang bukti selama 7 tahun terakhir.

Uang Palsu ini merupakan hasil temuan masyarakat dan perbankan di Sulsel dalam periode 2017 hingga awal November 2024 sebanyak 23.185 lembar.

Kepala BI Sulsel Rizki Ernadi Wimanda mengatakan pemusnahan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dan dilakukan di BIsebagai otoritas fungsi pengedaran uang sesuai UU No.7 tahun 2011 tentang pembayaran tunai.

“Sesuai UU tersebut, bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk menentukan keaslian Rupiah,” ucapnya.

Kegiatan dihadiri semua anggota Botasupal yaitu Bank Indonesia, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi, S.I.K., perwakilan Badan Intelijen Daerah (Binda) Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kejaksaan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Makasar, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagsel.

Baca Juga :  Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

Rizki mengatakan pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi wujud nyata sinergi dan kebersamaan Botasupal Sulsel dalam menjaga keaslian dan kedaulatan Rupiah.

“Setiap unsur memainkan peran penting mulai dari penegakan hukum oleh Kepolisian, penuntutan oleh Kejaksaan, deteksi awal oleh perbankan, hingga edukasi masyarakat oleh Bank Indonesia. Sinergi lintas lembaga inilah yang memastikan uang Rupiah palsu tidak kembali beredar dan masyarakat terlindungi,” jelasnya.

Menurutnya perbankan berperan sebagai garda terdepan (frontliner) dalam mendeteksi uang palsu. Hingga September 2025, perbankan di Sulawesi Selatan telah mengajukan klarifikasi atas 2.424 lembar uang diduga palsu, bukti nyata peran vital sektor keuangan dalam menjaga sistem pembayaran yang sehat.

“Bank Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan BOTASUPAL, perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan kolaborasi yang erat dan semangat kebersamaan, Rupiah akan tetap terjaga, dipercaya, dan dihormati sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Rizki.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi
Trending di Hukum dan Kriminal