BERITA.NEWS, Sinjai – Sebanyak 28 Caleg DPRD Sinjai terpilih pada hasil Pileg 2024 belum menyetor dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU Sinjai.
KPU Sinjai, Sulawesi Selatan, sudah mewanti-wanti pelaporan LHKPN ini, sebab sebagai syarat wajib untuk pelantikan.
Sebanyak 30 Caleg DPRD Sinjai yang terpilih telah ditetapkan oleh KPU Sinjai. Namun baru 2 orang yang telah menyetor dokumen LHKPN nya.
“Baru 2 orang dari caleg PAN, Kamrianto dan Mappahakkang,” sebut Awaluddin Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sinjai. Senin (8/7/2024).
Awaluddin meminta ke tiap partai politik caleg terpilih segera memasukkan dokumen LHKPN ke KPU Sinjai.
Hal ini, kata dia, agar tak mengganggu proses pelantikan yang rencananya akan berlangsung pada November 2024 mendatang.
“Batas akhir penyampaian tanda terima LHKPN 21 hari sebelum pelantikan,” katanya.
Hal itu berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024, pasal 52 ayat 2 di jelaskan bahwa tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib di sampaikan ke KPU Kabupaten paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Kemudian pada ayat 3 di jelaskan dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima LHKPN ke KPU sesuai ayat 2 diatas maka KPU kabupaten tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
“Ini wajib karena sanksinya, caleg terpilih bisa saja tidak diikutsertakan namanya untuk dilantik,” jelasnya.
Awaluddin menuturkan KPU telah menyampaikan soal LHKPN saat penetapan caleg terpilih ini.
Kemudian selanjutnya, kata Awaluddin, pihaknya juga telah menyurati partai politik caleg terpilih.
“Kami sudah dua kali surati Parpol yang ada anggota dewan terpilihnya, namun sampai saat ini belum diindahkan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, KPU Sinjai telah menetapkan 30 caleg terpilih hasil Pileg 2024 pada akhir Mei lalu.
Nasdem menjadi partai pemenang dengan 5 kursi disusul Golkar, Gerindra dan PKB masing-masing punya 4 kursi.
Selanjutnya, PKS, PAN, Demokrat dan PPP masing-masing 3 kursi serta PBB 1 kursi.
Penulis: Syarif
Comment