Tersandung Narkoba, Pegawai Lapas Bulukumba Resmi Jadi Tersangka

satresnarkoba

Tersangka RA Usai Menjalani Pemeriksaan dan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Seorang pegawai Lapas Kelas IIA Bulukumba, berinisial RA (bukan AR), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bulukumba.

Penetapan tersangka dilakukan setelah RA ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Selasa, 13 Mei 2025.

RA ditangkap di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.00 Wita oleh personel Satresnarkoba.

Dari tangan RA, polisi menyita delapan saset plastik bening berisi kristal diduga sabu. Barang bukti terdiri dari lima saset kecil dan tiga saset sedang.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung zat metamfetamin.

Total berat sabu yang disita dari RA mencapai 2,8425 gram. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Bulukumba untuk kepentingan penyidikan.

Meskipun ditemukan barang bukti sabu, hasil tes urine terhadap RA menunjukkan hasil negatif. Hal ini mengindikasikan bahwa RA bukan pengguna aktif narkoba.

Baca Juga :  Terungkap! Sabu di Antang Diduga Dikendalikan dari Balik Jeruji Lapas Bollangi

Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat untuk menetapkan RA sebagai tersangka.

“Hasil pemeriksaan dari Labfor sudah kami terima dan menjadi bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya, Jumat, 16 Mei 2025.

Saat ini, RA ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bulukumba. Penahanan dilakukan untuk masa awal selama 21 hari ke depan.

Selama proses penahanan, penyidik akan melanjutkan pengembangan kasus dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penangkapan oknum pegawai Lapas ini mengejutkan publik dan menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Pihak Lapas Kelas IIA Bulukumba sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait status kepegawaian RA pasca penetapan tersangka.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap potensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Comment