BERITA.NEWS, Bulukumba – Seorang oknum pegawai Lapas Kelas II A Bulukumba berinisial AR resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan keterlibatan narkoba.
AR kini telah dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bulukumba dan terancam diberhentikan secara tidak hormat dari statusnya sebagai ASN.
Pemindahan AR dilakukan pada Jumat, 16 Mei 2025, setelah penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.
Kepala Lapas Bulukumba, Akbar Amnur, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terlibat dalam kasus narkoba.
“Kalau sanksi, kita tunggu proses di kepolisian dan vonis di pengadilan. Tapi sanksinya pasti berat, bisa sampai pemecatan,” ujar Akbar saat dikonfirmasi wartawan.
Akbar mengaku langsung menghubungi Kapolres Bulukumba ketika mengetahui anak buahnya ditangkap.
Ia menyatakan sepenuhnya menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk diselidiki dan dikembangkan.
“Saya tidak mau mengintervensi. Silakan diproses secara terbuka. Kalau ada lagi yang terlibat, baik sipir maupun napi, kami siap bantu penindakan,” tambahnya.
Akbar juga mengungkapkan bahwa ia telah memberikan peringatan keras kepada seluruh pegawai lapas agar tidak main-main dengan narkoba.
Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum di lingkungan kerjanya.
“Siapa pun yang terlibat, pasti akan diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Kasus ini kini masih dalam pengembangan pihak kepolisian.
Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, baik dari kalangan pegawai maupun narapidana di Lapas Bulukumba.
Comment