Hakim Panggil Dirut PT. Valesto Indonesia dan PT. Ardendi Jaya Sentosa Hadir di PN Jakut

BERITA.NEWS- Jakarta – Direktur Utama PT. Kiat Inovasi Indonesia, H. Sukiyat meminta secara terbuka petinggi Astra untuk hadir dalam sidang mediasi terkait gugatan wanprestasi yang diajukan kepada dua anak perusahaan PT. Astra Otoparts yaitu; PT. Velasto Indonesia dan PT. Ardendi Jaya Sentosa.

“Saya ini prinsipal penggugat. Secara resmi kami juga telah meminta kepada hakim mediasi untuk menghadirkan prinsipal tergugat, para petinggi Astra untuk secara langsung datang ke pengadilan,” terang Sukiyat usai sidang mediasi, Kamis  (8/5/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara didampingi kuasa hukumnya, H. A. Bashar, SH, MH.

H. Sukiyat didampingi kuasa hukumnya, H.A. Bashar, SH, MH saat sidang mediasi di PN Jakut, Kamis (8/5/2025)

Dalam sidang mediasi itu, H. Sukiyat hadir langsung sementara pihak tergugat hanya diwakili kuasa hukumnya. Makanya hakim mediasi PN Jakut, Wijawiyata memutuskan memanggil prinsipal penggugat dan tergugat. Keduanya akan dipertemukan dalam sidang mediasi berikutnya 22 Mei 2025.

H. Sukiyat meminta petinggi Astra untuk menunjukkan itikad baiknya menyelesaikan tanggung jawabnya. “Pihak Astra yang awalnya mengajukan kerja sama. Saya didatangi Bapak Pongki Pamungkas (Chief Corporate Affairs PT Astra International) dan Bapak Hamdhani Djulkarnaen Salim (President Director PT Astra Otopars). Saya harap mereka hadir di siding mediasi berikutnya,” lugasnya.

Kasus ini dawali pada tahun 2018 melalui nota kesepahaman yang disaksikan langsung Menteri Perindusrian, Airlangga Hartarto untuk menghadirkan inspirasi karya anak bangsa Alat Mekanisasi Multiguna Pedesaan atau AMMDes. PT Astra Otoparts, melalui anak usahanya, PT Velasto Indonesia dan kemudian joint venture atau perusahaan patungan dengan PT Kiat Inovasi Indonesia.

Dari kerja sama itu dibentuklah PT Kiat Mahesa Wintor Indonesia (KMWI) sebagai perusahaan perancang, perekayasa, dan produsen AMMDes. Sementara anak perusahaan Astra Otoparts lainnya, yaitu PT Ardendi Jaya Sentosa bersama PT Kiat Inovasi Indonesia, patungan membentuk PT. Kiat Mahesa Wintor Distributor (KMWD) sebagai perusahaan yang memasarkan, menjual, mendistribusikan suku cadangnya, serta memberi alat mekanis multiguna.

Saat itu ramai diwacanakan, investasi awal Rp300 miliar untuk membuat mobil perdesaan atau AMMDes. Namun sayangnya, proyek ini mandek. Ini sebuah dugaan rekayasa yang terstuktur dan terencana untuk mematikan mimpi anak bangsa mewujudkan produksi mobil nasional. H. Sukiyat sebagai inisiator dan penggagas AMMDes dikebiri haknya, kepemilikan sahamnya dilepas.

Berdasarkan penuturan H Sukiyat, dirinya dicipta kondisi sampai kepemilikan sahamnya hilang begitu saja yang tidak sesuai kesepakatan perjanjian. “Awalnya saya didatangi Bapak Pongki Pamungkas dan Bapak Hamdhani Djulkarnaen Salim ke Bengkel Kiat Motor di Klaten untuk membuka negoisasi awal, itu terjadi pada Desember 2018,” tutur Sukiyat.

Disitulah awal cipta kondisi terjadi. Saat itu, dibicarakan kompensasi yang akan diterima H Sukiyat sebagai inisiator kendaraan AMMdes yang akan diproduksi bersama oleh PT Kiat Inovasi Indonesia dan PT Velasto Indonesia. Sehubungan akan mundur dirinya dari kerja sama ini maka dinegoisasikan nilai yang akan diberikan Astra kepadanya dengan melepaskan kepemilikan saham di dua perusahan yang dibentuk; PT Kiat Mahesa Motor Indonesia dan PT Kiat Mahesa Wintor Distribusi

“Dari pembicaraan itu saya meminta kompensasi Rp350 miliar. Setelah perundingan akhirnya menjadi Rp 100 miliar dengan asusmsi keuntungan perusahaan Rp 5 miliar selama 20 tahun,” ucap H. Sukiyat.

Pertemuan berlanjut 17 Januari 2019 di Hotel ShangriLa Jakarta. Pihak Astra diwakili Pongki Pamungkas, Reza Deliansyah (Division Head PT Astra International) dan Amelinda Fidella (Legal Division Astra).

“Saya disitu disuruh menandatangani Surat Pernyataan antara saya selaku Dirut PT Kiat Inovasi Indonesia dengan Bapak Pongky Pamungkas sebagai perwakilan dari PT Astra Otopart. Isi pernyataan itu; saya bersedia mengundurkan diri sebagai pemegang saham di PT Kiat Mahesa Wintor Indonesia dan PT Kiat Mahesa Wintor Distributor. Sebagai kompensasi awal, PT Astra Otopart membayar Rp33 miliar,” jelasnya.

Kemudian pada 25 Januari 2019, tim Legal Divisi PT Astra Otopart yang diwakili Liliek Yulius Setiarso dan Handoyo datang ke Bengkel Kiat Motor di Klaten, Jawa Tengah. Maksud kedatangan mereka membawa dokumen yang siap ditandatangani. Dokumen itu berisi penggantian nilai saham dan inisiator senilai Rp 66 miliar sebagai kompensasi pengunduran diri H Sukiyat dari dua perusahaannya; PT KMWI dan PT KMWD.

“Lalu pada 29 Januari 2019, saya bertemu Bapak Lilik Yulius Setiarso di Bandara Soekarno Hatta untuk menandatangani pencairan dana Rp 33 miliar. Setelah itu pihak Astra tidak pernah lagi untuk melakukan penyelesaian selanjutnya dan semua dokumen tidak pernah diberikan kepada saya,” paparnya.

Sebagai pengusaha awam, H Sukiyat yang juga seorang difabel merasa ditipu seolah-olah perjanjian selesai dengan nilai Rp33 miliar. “Padahal sesuai perjanjian awal nilai yang disepakati Rp100 miliar. Kemudian Rp66 miliar. Sampai sekarang saya berusaha menghubungi pihak Astra, namun mereka selalu menutup pintu komunikasi untuk menyelesaikan masalah ini,” tuntasnya.

Comment